Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merampungkan regulasi mengenai kemudahan pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
Rancangan revisi keempat PP Nomor 48/1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan telah diserahkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian untuk dibahas dilintas sektoral.
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, pembahasan internal revisi PP ini telah diselesaikan dan selanjutnya akan dibahas di Kemko Perekonomian. Calon beleid ini akan mengatur penurunan tarif PPh untuk penjualan pengalihan tanah. "Isinya akan menurunkan PPh untuk tanah menjadi 2,5%. Cuma itu saja. Itu kan PP tentang pajak," kata Bambang, Senin (9/5).
Dalam PP Nomor 71/2008 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 48/1994 disebutkan, besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak atas penghasilan dari pengalihan hak tanah dan bangunan sebesar 5%.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan segera membahas revisi PP tersebut. Namun, ia belum memastikan kapan calon beleid ini bisa terbit. "Menkeu bilang tadi sudah dikirim ke kantor saya, tinggal nanti diproses," ujar dia.
Ia menjelaskan, dengan kebijakan ini nantinya biaya pengadaan tanah dapat ditekan, karena turunnya tarif PPh yang dipungut di muka atawa saat pembayaran. Dengan demikian, kebijakan ini akan memudahkan pengusaha untuk memulai usaha dalam hal pengadaan tanahnya.
Selain itu, menurut Darmin, nantinya revisi PP Nomor 48/1994 ini juga bisa berlaku secara umum, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengusaha, maupun untuk perseorangan. "Bukan hanya pengusaha, tetapi setiap transaksi mengenai jual beli tanah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News