kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

PPh tanah untuk infrastruktur diusulkan dibebaskan


Senin, 25 April 2016 / 20:52 WIB
PPh tanah untuk infrastruktur diusulkan dibebaskan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengusulkan pemerintah untuk menghapus pajak (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan bagi masyarakat yang menjual atau tanahnya dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur. Ferry Mursydan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, usulan tersebut diberikan dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, keadilan bagi masyarakat. Ferry mengatakan, masyarakat yang menjual atau tanahnya dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur telah berkorban untuk pembangunan.

"Kasihan mereka, tanah mereka sudah dipakai, kita sudah kasih harga mereka walau dengan penilaian tim independen, kemudian masih dipajaki," katanya di Jakarta Senin (25/4).

Pertimbangan kedua, untuk kelanjutan hidup dan usaha. Ferry berharap, pembebasan PPh tersebut bisa menjadi insentif bagi masyarakat yang mau memberikan tanah mereka untuk pembangunan infrastruktur. Dengan upaya tersebut, diharapkan, setelah tanahnya dibebaskan, masyarakat bisa melanjutkan hidup mereka secara lebih baik.

Sebagai catatan saja, pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan saat ini diatur dalam PP No. 71 Yahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan. Dalam pp tersebut, besaran PPh yang dikenakan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Ferry mengatakan, agar pemotongan PPh tersebut bisa dijalankan, pihaknya secara resmi sudah mengajukan permohonan kepada Kemenyerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Lukita Dinarsyah Tuwo, Sekretaris Menko Perekonomian mengatakan pembebasan PPh sebagaimana diusulkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang memungkinkan.

"Bisa dipertimbangkan, kalau itu untuk kepentingan umum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×