kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.139   -85,00   -0,52%
  • IDX 7.931   38,34   0,49%
  • KOMPAS100 1.118   1,09   0,10%
  • LQ45 827   -2,94   -0,35%
  • ISSI 267   3,46   1,32%
  • IDX30 427   -1,81   -0,42%
  • IDXHIDIV20 491   -1,62   -0,33%
  • IDX80 124   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 128   0,08   0,06%
  • IDXQ30 138   -0,34   -0,25%

Insentif PPH pasal 21 segera diberikan


Selasa, 03 Mei 2016 / 21:15 WIB
Insentif PPH pasal 21 segera diberikan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan pemberian diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan industri padat karya. Insentif ini diumumkan melalui Paket Kebijakan Jilid VII pada akhir tahun 2015.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selama ini implementasi kebijakan tersebut memang terganjal perdebatan. Ia mengaku, ada pihak yang menginkan diskon pajak tersebut untuk diberikan untuk jenis PPh lainnya dan ukuran industri padat karya lainya.

"Jadi tadinya ada perdebatan berlarut-larut sehingga tidak keluar-keluar Peraturan Pemerintahnya atau Peraturan Presidennya. Kemudian tadi diputuskan, balik saja ke (keputusan awal), PPh 21 fasilitas untuk industri padat karya," kata Darmin, Selasa (3/5). Diskon pajak tersebut akan diberikan untuk industri padat karya dengan karyawannya lebih dari 5.000 orang.

Darmin melanjutkan, kendala lainnya dari implementasi kebijakan tersebut yakni adanya keengganan pengusaha untuk tidak melaporkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) karyawan-karyawannya. Namun menurutnya, pelaporan itu harus dilakukan agar implementasi kebijakan ini berjalan.

"Dulu waktu itu saya Dirjen Pajak (kebijakan) itu tidak jalan karena saya bilang tidak bisa (tidak lapor NPWP), enggak mau mereka (pengusaha)," tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, terdapat tiga lapisan tarif PPh orang pribadi sesuai dengan penghasilannya. Untuk orang pribadi dengan penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun dikenai PPh sebesar 5%.

Sementara itu, untuk orang pribadi dengan penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun dikenai PPH sebesar 15%. Sedangkan untuk orang pribadi dengan penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta per tahun dikenai PPh sebesar 25%.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, insentif tersebut akan diberikan langsung terhadap karyawannya, bukan perusahaannya. Hal tersebut dilakukan agar berdampak langsung terhadap peningkatan konsumsi masyarakat.

Mardiasmo mengatakan, kebijakan ini akan berlaku sampai Desember 2017 mendatang. Sayangnya, baik Mardiasmo maupun Darmin belum memastikan kapan kebijakan ini akan diimplementasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×