Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah membatasi peran swasta dalam pengusahaan sistem penyediaan air minum.
Pembatasan ruang gerak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Dalam Pasal 56 ayat 3 huruf a pp yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) 28 Desember 2015 tersebut, pembatasan ruang gerak dilakukan dengan pembatasan investasi.
Dalam sistem penyediaan air minum, swasta boleh berinvestasi dengan bekerjasama dengan BUMN atau BUMD.
Investasi yang boleh dilakukan oleh swastapun hanya pada unit air baku dan produksi saja.
Sementara itu, investasi distribusi dan pengoperasiannya hanya boleh dilakukan BUMN dan BUMD.
"Pengaturan seperti itu amanat MK saat pembatalan UU Sumber Daya Air beberapa waktu lalu," kata Basuki di Komplek Istana Senin (11/1).
M. Natsir, Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-Pera beberapa waktu lalu mengatakan, pengetatan ini dilakukan karena sebelumnya ada sistem penyediaan air minum yang seluruh prosesnya didominasi swasta.
Menurutnya, kalau itu dibiarkan, bisa membahayakan konsumen.
"Di Jakarta kemarin kan di seluruh sistem, swasta terlibat, ke depan itu tidak boleh lagi," tandas Natsir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News