kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Kepemilikan saham asing di bisnis air dibatasi


Selasa, 30 Juni 2015 / 15:30 WIB
Kepemilikan saham asing di bisnis air dibatasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyepakati pembatasan peran swasta dan asing dalam bisnis pengusahaan air di dalam negeri. Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian awal pekan kemarin, pembatasan tersebut dilakukan dengan dua bentuk.

Pertama, kepemilikan saham. Pemerintah tidak akan membolehkan lagi, baik asing dan swasta memiliki saham dominan dalam bisnis pengusahaan air. "Berapa bolehnya, dalam peraturan pemerintah belum ditulis, nanti di aturan pelaksananya," kata Basuki di Jakarta Selasa (30/6).

Kedua, bentuk aturan dan kegiatan. Pemerintah memutuskan untuk membatasi peran swasta dan asing dalam bisnis pengusahaan air di dalam negeri setelah Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu membatalkan UU Sumber Daya Air.

MK dalam pertimbangan putusan pembatasan tersebut menyatakan, UU Sumber Daya Air tidak menampakkan roh hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan UUD 1945. Padahal kata MK, air adalah unsur penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×