Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyepakati pembatasan peran swasta dan asing dalam bisnis pengusahaan air di dalam negeri. Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian awal pekan kemarin, pembatasan tersebut dilakukan dengan dua bentuk.
Pertama, kepemilikan saham. Pemerintah tidak akan membolehkan lagi, baik asing dan swasta memiliki saham dominan dalam bisnis pengusahaan air. "Berapa bolehnya, dalam peraturan pemerintah belum ditulis, nanti di aturan pelaksananya," kata Basuki di Jakarta Selasa (30/6).
Kedua, bentuk aturan dan kegiatan. Pemerintah memutuskan untuk membatasi peran swasta dan asing dalam bisnis pengusahaan air di dalam negeri setelah Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu membatalkan UU Sumber Daya Air.
MK dalam pertimbangan putusan pembatasan tersebut menyatakan, UU Sumber Daya Air tidak menampakkan roh hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan UUD 1945. Padahal kata MK, air adalah unsur penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News