kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kepemilikan saham asing di bisnis air dibatasi


Selasa, 30 Juni 2015 / 15:30 WIB
Kepemilikan saham asing di bisnis air dibatasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyepakati pembatasan peran swasta dan asing dalam bisnis pengusahaan air di dalam negeri. Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian awal pekan kemarin, pembatasan tersebut dilakukan dengan dua bentuk.

Pertama, kepemilikan saham. Pemerintah tidak akan membolehkan lagi, baik asing dan swasta memiliki saham dominan dalam bisnis pengusahaan air. "Berapa bolehnya, dalam peraturan pemerintah belum ditulis, nanti di aturan pelaksananya," kata Basuki di Jakarta Selasa (30/6).

Kedua, bentuk aturan dan kegiatan. Pemerintah memutuskan untuk membatasi peran swasta dan asing dalam bisnis pengusahaan air di dalam negeri setelah Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu membatalkan UU Sumber Daya Air.

MK dalam pertimbangan putusan pembatasan tersebut menyatakan, UU Sumber Daya Air tidak menampakkan roh hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan UUD 1945. Padahal kata MK, air adalah unsur penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×