kontan.co.id
banner langganan top
Rabu, 21 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.404   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.129   34,89   0,49%
  • KOMPAS100 1.038   7,88   0,77%
  • LQ45 810   7,03   0,88%
  • ISSI 223   0,43   0,19%
  • IDX30 423   3,18   0,76%
  • IDXHIDIV20 502   0,77   0,15%
  • IDX80 117   0,89   0,77%
  • IDXV30 118   -0,49   -0,41%
  • IDXQ30 138   0,70   0,51%
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.404   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.129   34,89   0,49%
  • KOMPAS100 1.038   7,88   0,77%
  • LQ45 810   7,03   0,88%
  • ISSI 223   0,43   0,19%
  • IDX30 423   3,18   0,76%
  • IDXHIDIV20 502   0,77   0,15%
  • IDX80 117   0,89   0,77%
  • IDXV30 118   -0,49   -0,41%
  • IDXQ30 138   0,70   0,51%
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.404   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.129   34,89   0,49%
  • KOMPAS100 1.038   7,88   0,77%
  • LQ45 810   7,03   0,88%
  • ISSI 223   0,43   0,19%
  • IDX30 423   3,18   0,76%
  • IDXHIDIV20 502   0,77   0,15%
  • IDX80 117   0,89   0,77%
  • IDXV30 118   -0,49   -0,41%
  • IDXQ30 138   0,70   0,51%

Swasta harus gandeng empat pihak dalam bisnis air


Minggu, 18 Oktober 2015 / 21:44 WIB
Swasta harus gandeng empat pihak dalam bisnis air


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mencari jalan agar peran swasta dalam bisnis pengelolaan air di dalam negeri tidak sebebas dulu lagi. Setelah beberapa waktu lalu mereka melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air dan Rancangan Pemerintah tentang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum berupaya memperketat peran asing dan swasta dengan mengubah skema perijinan penguasaan air dari hak guna air menjadi hak pakai air, kali ini mereka merumuskan kebijakan pengetatan lain.

Dalam RPP tersebut, mereka juga menyatakan secara jelas bahwa bagi swasta maupun asing yang ingin berinvestasi di sektor pengusahaan air, mereka harus menggandeng empat pihak. Mereka adalah; pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

"Tadinya itu belum dinyatakan dalam RPP yang dibahas. Setelah ada usulan bahwa itu harus dinyatakan, kami masukkan lagi dan sekarang lagi dibahas di kantor Menko Perekonomian," kata Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pekan kemarin.

Basuki mengatakan, pengaturan dan pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dilakukan karena saat ini masih ada pihak swasta yang ingin secara bebas masuk dalam bisnis air di dalam negeri. Dan pihaknya, selaku kementerian yang diberi tugas dan tanggung jawab terhadap pemanfaatan air di dalam negeri, tidak mau memberikan kebebasan tersebut.

"Ada yang inginnya free tapi tidak bisa," katanya.

Basuki mengatakan, tidak ingin merumuskan kebijakan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×