kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lebih dari 5.000 Orang Teken Petisi Tolak PPN 12%


Jumat, 22 November 2024 / 18:43 WIB
Lebih dari 5.000 Orang Teken Petisi Tolak PPN 12%
ILUSTRASI. Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mengundang penolakan masyarakat.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mengundang penolakan masyarakat.

Ribuan masyarakat Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan pada awal 2025 mendatang. Penolakan ini tergambar dari adanya petisi penolakan PPN 12% yang telah ditandatangani ribuan masyarakat. 

Hingga Jumat (22/11), petisi online di platform Change.org telah ditandatangani 5.081 orang. Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” tersebut sebagai bentuk protes masyarakat terhadap pemerintah terkait kebijakan yang dinilai membebani masyarakat, khusunya kelas menengah. 

Baca Juga: Ribuan Orang Teken Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%

Petisi tersebut dibuat oleh akun bernama Bareng Warga. Bareng Warga mengungkapkan rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. 

“Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga bahan bakar minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis akun tersebut. 

Akun tersebut juga menjelaskan naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. 

Dus, jika tarif PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas. Atas dasar itu, pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Sebelum luka masyarakat kian menganga, sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana,” tulis akun tersebut.  

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Mulai Januari 2025 Tuai Pro dan Kontra

Selanjutnya: PT Timah (TINS) Catatkan Laba Rp 908 Miliar per September 2024

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis 22-24 November 2024, Keju Kraft Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×