kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   4,45   0.48%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisa dapat keringanan, ini aturan karantina mandiri di rumah setelah dari luar negeri


Rabu, 15 Desember 2021 / 12:12 WIB
Bisa dapat keringanan, ini aturan karantina mandiri di rumah setelah dari luar negeri


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Aturan karantina mandiri di rumah bagi pejabat negara ramai dibicarakan oleh masyarakat. Hal ini lantaran Mulan Jameela sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan suaminya Ahmad Dhani melakukan karantina mandiri setelah dari luar negeri.

Pemerintah pun menyebutkan terdapat beberapa pihak yang diperbolehkan untuk melakukan karantina mandiri setelah dari luar negeri.

Pihak yang diperbolehkan melakukan karantina mandiri di rumah setelah dari luar negeri adalah pejabat negara dengan minimal eselon 1 ke atas.

Hal itu akan tertuang dalam tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.  

Baca Juga: Masih bingung? Ini pengertian karantina mandiri dan bedanya dengan karantina terpusat

Aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.

Dikutip dari laman resmi Covid19.go.id, pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina mandiri setelah dari luar negeri adalah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual.

Wiku menjelaskan, setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri setelah dari luar negeri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Permohonan karantina mandiri setelah dari luar negeri diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Ramai karena Mulan Jameela, ini aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri

Fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri adalah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi (rumah) atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.

Standar fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri yakni memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan antara pelaku perjalanan internasional maupun individu lainnya. Kemudian, dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

"Dan tetap menjalankan tes RT PCR hari kedua dan hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya," ujar Wiku.

Baca Juga: Syarat jalan-jalan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022

Keringanan pembebasan wajib karantina

Selain itu, terdapat aturan diskresi karantina. Dengan syarat mengajukan 3 hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas Covid-19 Nasional, serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Diantaranya pemberlakuan terlepas dari kewajiban karantina kepada WNI yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan mendesak yang mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.

Selanjutnya, diskresi bagi warga negara asing (WNA) dengan kriteria berikut:

  • Warga Negara Asing (WNA) yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  • Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan kunjungan resmi kenegaraan
  • Pendatang yang masuk dalam skema Travel Corridor Arrangement (TCA)
  • Delegasi negara anggota G20
  • Pelaku perjalanan orang terhormat atau Honorable Person
  • Pelaku perjalanan orang terpandang atau Distinguish Person

Baca Juga: Syarat mudik Nataru: Wajib vaksin dosis lengkap dan tes antigen

Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan.

Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat Eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

Pemberian izin ini, wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara.

Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×