kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.280   10,00   0,06%
  • IDX 7.944   80,88   1,03%
  • KOMPAS100 1.121   13,02   1,18%
  • LQ45 827   11,72   1,44%
  • ISSI 268   1,95   0,73%
  • IDX30 428   6,26   1,48%
  • IDXHIDIV20 493   6,23   1,28%
  • IDX80 124   1,67   1,36%
  • IDXV30 131   1,54   1,20%
  • IDXQ30 138   1,86   1,36%

Bisa dapat keringanan, ini aturan karantina mandiri di rumah setelah dari luar negeri


Rabu, 15 Desember 2021 / 12:12 WIB
Bisa dapat keringanan, ini aturan karantina mandiri di rumah setelah dari luar negeri
ILUSTRASI. Ilustrasi karantina mandiri setelah dari luar negeri. REUTERS/Hamad I Mohammed


Penulis: Virdita Ratriani

Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan.

Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat Eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

Pemberian izin ini, wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara.

Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×