kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.813   76,00   0,45%
  • IDX 6.755   31,74   0,47%
  • KOMPAS100 974   5,91   0,61%
  • LQ45 757   3,12   0,41%
  • ISSI 215   1,58   0,74%
  • IDX30 393   1,48   0,38%
  • IDXHIDIV20 470   -0,65   -0,14%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,24   -0,20%
  • IDXQ30 129   0,12   0,09%

Bisa dapat keringanan, ini aturan karantina mandiri di rumah setelah dari luar negeri


Rabu, 15 Desember 2021 / 12:12 WIB
Bisa dapat keringanan, ini aturan karantina mandiri di rumah setelah dari luar negeri
ILUSTRASI. Ilustrasi karantina mandiri setelah dari luar negeri. REUTERS/Hamad I Mohammed


Penulis: Virdita Ratriani

Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan.

Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat Eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

Pemberian izin ini, wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara.

Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×