kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ramai karena Mulan Jameela, ini aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri


Rabu, 15 Desember 2021 / 09:23 WIB
Ramai karena Mulan Jameela, ini aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran keduanya melakukan karantina mandiri setelah dari luar negeri.

Sehingga, masyarakat pun mempertanyakan mengenai aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri bagi pejabat negara.

Pemerintah pun menyebutkan terdapat beberapa pihak yang diperbolehkan untuk melakukan karantina mandiri setelah dari luar negeri. Pihak yang diperbolehkan melakukan karantina mandiri setelah dari luar negeri adalah pejabat negara dengan minimal eselon 1 ke atas.

Lantas, seperti apa aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri?

Baca Juga: Mau jalan-jalan ke luar negeri, sebaiknya simak syarat protokol terbaru berikut

Aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.

Ketentuan ini, menurut Wiku, tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.

Dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina mandiri setelah dari luar negeri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual.

Wiku menjelaskan, setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri setelah dari luar negeri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga: Aturan terbaru: Masa karantina COVID-19 terbaru berlaku selama 10 hari




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×