kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisa dapat keringanan, ini aturan karantina mandiri di rumah setelah dari luar negeri


Rabu, 15 Desember 2021 / 12:12 WIB
Bisa dapat keringanan, ini aturan karantina mandiri di rumah setelah dari luar negeri


Penulis: Virdita Ratriani

Fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri adalah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi (rumah) atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.

Standar fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri yakni memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan antara pelaku perjalanan internasional maupun individu lainnya. Kemudian, dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

"Dan tetap menjalankan tes RT PCR hari kedua dan hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya," ujar Wiku.

Baca Juga: Syarat jalan-jalan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022

Keringanan pembebasan wajib karantina

Selain itu, terdapat aturan diskresi karantina. Dengan syarat mengajukan 3 hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas Covid-19 Nasional, serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Diantaranya pemberlakuan terlepas dari kewajiban karantina kepada WNI yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan mendesak yang mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.

Selanjutnya, diskresi bagi warga negara asing (WNA) dengan kriteria berikut:

  • Warga Negara Asing (WNA) yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  • Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan kunjungan resmi kenegaraan
  • Pendatang yang masuk dalam skema Travel Corridor Arrangement (TCA)
  • Delegasi negara anggota G20
  • Pelaku perjalanan orang terhormat atau Honorable Person
  • Pelaku perjalanan orang terpandang atau Distinguish Person

Baca Juga: Syarat mudik Nataru: Wajib vaksin dosis lengkap dan tes antigen




TERBARU

[X]
×