kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Syarat mudik Nataru: Wajib vaksin dosis lengkap dan tes antigen


Rabu, 15 Desember 2021 / 04:51 WIB
Syarat mudik Nataru: Wajib vaksin dosis lengkap dan tes antigen
ILUSTRASI. Syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022 tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. KONTAN/Muradi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini aturan mengenai syarat perjalanan periode Natal dan Tahun Baru (syarat perjalanan Nataru) terbaru yang dikeluarkan pemerintah, termasuk syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api. 

Syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Nomenklatur aturan tersebut adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. 

Syarat perjalanan Nataru ditetapkan sama pada semua moda transportasi. Artinya, syarat perjalanan naik pesawat, kereta api, kapal, dan transportasi darat pada saat Nataru tidak lagi berbeda. 

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

dBaca Juga: Menteri PAN-RB perbolehkan ASN cuti dan ke luar kota selama Nataru, ini syaratnya

Selain itu, syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022 adalah memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum sebagai berikut: 

Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan 

Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. 

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 3 Januari 2022, ini aturan masuk mal

Adapun jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat. 

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. 

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×