kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Biaya Sewa Skuter & Kursi Roda untuk Tawaf & Sai Haji 2023, Bagaimana Hukumnya?


Jumat, 02 Juni 2023 / 07:21 WIB
Biaya Sewa Skuter & Kursi Roda untuk Tawaf & Sai Haji 2023, Bagaimana Hukumnya?
ILUSTRASI. Biaya Sewa Skuter & Kursi Roda untuk Tawaf & Sai Haji 2023, Bagaimana Hukumnya?


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Ibadah Haji 2023- Simak biaya layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk Tawaf dan atau Sai bagi jemaah haji 2023. Lalu bagaimana hukum Tawaf dan Sai menggunakan skuter dan kursi roda?

Kabar gembira untuk lansia atau jemaah haji yang tidak bisa berjalan normal. Ada layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk Tawaf dan atau Sai.

Jemaah yang membutuhkan, bisa memanfaatkan layanan ini saat akan Tawaf dan atau Sai. Biaya sewa skuter dan kursi roda untuk Tawaf dan Sai cukup murah.

Dilansir dari website Kementerian Agama, Tawaf dilakukan dengan mengitari Kabah sebanyak tujuh kali. Sai adalah berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak balik hingga tujuh kali.

Jarak tempuh dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan. "Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram," terang Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, di Makkah, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: 1.889 Jemaah Akan Berangkat dari Madinah Menuju Makkah pada 1 Juni 2023

Layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sai menggunakan skuter.

Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jemaah menggunakan jasa sewa yang resmi. Area Sai dengan kursi roda ada di setiap lantai. Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).

"Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus," sebutnya.

Lantas berapa biaya sewa sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk Tawaf dan Sai untuk satu orang?

Berikut ini daftar biaya sewa sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk Tawaf dan Sai berdasarkan hasil penelusuran di Masjidil Haram pada 31 Mei 2023:

A. Biaya sewa kursi roda

1. Biaya sewa kursi roda paket Tawaf dan Sai: SR200/orang
2. Biaya sewa kursi roda untuk Tawaf saja: SR100/orang
3. Biaya sewa kursi roda untuk Sa'i saja: SR100/orang

B. Biaya sewa Skuter 1 Orang

1. Biaya sewa skuter Paket Tawaf dan Sai: SR115/orang
2. Biaya sewa skuter Tawaf saja: SR57,5/orang
3. Biaya sewa skuter Sa'i saja: SR57,5/orang

C. Biaya sewa Skuter 2 Orang
1. Biaya sewa skuter Paket Tawaf dan Sai: SR230
2. Biaya sewa skuter Tawaf saja: SR115
3. Biaya sewa skuter Sai saja: SR115

Keterangan: SR (Saudi Riyal)

"Tarif tersebut berlaku untuk di area Tawaf dan Sai saja, tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidil Haram," tegas Subhan.

Hukum menggunakan skuter atau kursi roda untuk Tawaf dan Sai

Dilansir dari website Kemenag, para ulama sepakat, hukum tawaf dengan menggunakan kursi roda adalah diperbolehkan, dengan dianalogikan bahwa tawaf dengan naik tunggangan.

Lebih jauh, tidak ada khilaf di kalangan para ulama terkait keabsahannya. Karena ini berdasar pada hadist berikut ini;

عن أم سلمة قالت : حججت مع رسول الله صلى الله عليه و سلم فاشتكيت قبل أن أطوف بالبيت فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( اركبي فطوفي راكبة وراء الناس ) وهو يصلي حينئذ إلى حاشية البيت


Artinya: Dari Ummi Salamah, ia berkata, aku haji bersama Rasulullah, lalu aku mengeluh kepada beliau ketika akan tawaf. Kemudian Rasulullah bersabda: Naiklah, tawaflah berkendara di belakang rombongan. Rasulullah pada saat itu akan melaksanakan shalat di sisi ka’bah. (Mu’jam Tabrani Kabir, 24473).

Dari hadist di atas kemudian pata ahli fikih menjelaskan sebagai berikut:


لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي صِحَّةِ طَوَافِ الرَّاكِبِ إِذَا كَانَ لَهُ عُذْرٌ لِحَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: شَكَوْتُ إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَشْتَكِي فَقَال: طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ

Artinya; Para ahli fikih sepakat bahwasanya sah bagi yang memiliki udzur (semisal sakit atau lansia) untuk tawaf dengan menggunakan kursi roda.

Demikian ini berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah RA, bahwsanya beliau mengadu (ketidakmampuan untuk bertawaf) kepada Baginda Rasulullah Saw. Kemudian beliau Saw memerintahkan Ummu Salamah untuk berthawaf dengan menaiki tunggangan”.

Itulah biaya sewa kursi roda dan skuter untuk Tawaf dan Sai serta hukumnya menurut Islam. Semoga Anda menjadi Haji mabrur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×