Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, antara lain:
1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00;
2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00;
3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00;
4. Living Cost Rp 4.080.000,00;
5. Visa Rp 1.224.000,00; dan
6. Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” jelas Yaqut di DPR, Kamis (19/1/2023).
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News