kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.061   77,63   1,11%
  • KOMPAS100 1.056   15,88   1,53%
  • LQ45 830   13,14   1,61%
  • ISSI 214   1,37   0,65%
  • IDX30 424   7,47   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,82   1,54%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,25   1,62%

Biaya Perjalanan Ibadah Haji Bakal Naik, Apa Kata Komnas Haji?


Sabtu, 21 Januari 2023 / 04:09 WIB
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Bakal Naik, Apa Kata Komnas Haji?
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat yang membahas pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan kuota haji Indonesia yang ditetapkan sebanyak 221.000 orang di DPR RI. WARTA KOTA/YULIANTO


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari belakangan, isu soal rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) 2023 ramai diperbincangan. 

Kementerian Agama memberikan paparan terkait agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. 

Melansir Kemenag.go.id, dalam rapat tersebut, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M dinaikkan menjadi  Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
 
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi:

- Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) 
- Nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%)

Baca Juga: Kenaikan Biaya Ibadah Haji Sulit Dihindari, Ini Sebabnya

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi:

- Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) 
- Nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%)

Lantas, bagaimana penilaian Komnas Haji dan Umrah terkait hal ini?

Mengutip laman Kemenag.go.id, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai usulan biaya haji yang diajukan pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari. 

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” ujar Mustolih dalam keterangan pers yang diterima Jumat (20/1/2023).

Kenaikan itu, kata Mustolih, antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya. 

“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya.

Menurut analisa dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.  

Baca Juga: Kemenag Usul Biaya Haji 2023 Naik, Ini Alasan dan Komponennya

Sebab, selama ini, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.

"Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal),” paparnya.

"Menteri Yaqut termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik. Tapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu," paparnya.

Namun demikian, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, antara lain: 

1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00; 
2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00; 
3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00; 
4. Living Cost Rp 4.080.000,00; 
5. Visa Rp 1.224.000,00; dan 
6. Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60 

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” jelas Yaqut di DPR, Kamis (19/1/2023). 

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag. 

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. 

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×