Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap membayar tagihan dari seluruh rumah sakit yang menangani pasien terinfeksi virus korona (Covid-19). Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut.
Termasuk juga penggantian biaya pemulasaraan jenazah Covid-19. Dan ternyata, biaya pemulasaraan jenazah cukup mahal.
Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020. Biaya pemulasaraan setiap jenazah Covid-19 terdiri dari tujuh item.
Itu terdiri dari pemulasaraan jenazah Rp 550.000, kantong jenazah Rp 100.000, peti jenazah Rp 1.750.000, plastik erat Rp 260.000, desinfektan jenazah Rp 100.000, transport mobil jenazah Rp 500.000 dan desinfektan mobil jenazah Rp 100.000.
Dengan demikian, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya Rp 3,36 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News