Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat kebijakan publik menilai anggaran Rp 75 triliun yang digelontorkan untuk sektor kesehatan memang dibutuhkan. Namun dia juga mengingatkan diperlukan pengawasan yang baik agar tidak ada upaya mengkorupsi dan mengganggu pelayanan tenaga medis.
Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menilai penempatan anggaran kesehatan Rp 75 triliun memang dibutuhkan. "Skema memperkuat layanan rumah sakit dan tenaga medis sudah tepat karena memang yang prioritas ketika menyelesaikan masalah bencana Covid 19 ini," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (15/4).
Baca Juga: Dunia kecam keputusan Trump setop pendanaan untuk WHO, ini daftarnya
Menurutnya di tengah kondisi seperti ini memang dibutuhkan langkah dari pemerintah menggunakan sumber daya yang ada, termasuk dana untuk menolong dan menyelamatkan rakyat.
Tigor juga mengungkapkan dana yang diatribusikan untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan sarana rumah sakit juga tepat karena saat ini sangat dibutuhkan. Pasalnya sampai sekarang jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah.
Sementara itu, dana Rp 75 triliun sebagian akan dialokasikan untuk insentif ke dokter. Rinciannya dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta per bulan, perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta per bulan. Pemerintah juga menyiapkan santunan kematian ke tenaga medis Rp 300 juta.
"Pengorbanan tenaga medis perlu diapresiasi secara patut dalam menangani pasien Corona. Banyak dari mereka yang akhirnya tertular bahkan meninggal dunia," kata Tigor.
Baca Juga: Mantan kepala MI6: China sembunyikan informasi penting tentang corona
Selain harus mengobarkan diri sendiri, tenaga medis juga mengambil risiko keluarganya tertular. Oleh karenanya, Tigor menyatakan insentif dan santunan bagi tenaga medis adalah apresiasi atas pengorbanan mereka.
Tak lupa Tigor mengingatkan kepada pemerintah soal pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan dana kesehatan itu harus baik. "Agar tidak yang upaya mengkorupsi dan mengganggu pelayanan tenaga medis," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News