Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyambut positif keputusan Kementerian Agama (Kemenhaj) dan Panja Haji DPR yang menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2026 rata-rata sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 1,2 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 89,41 juta.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai postur biaya tersebut cukup moderat, lantaran Kemenhaj berhasil menyeimbangkan dua kepentingan utama, yaitu menurunkan biaya yang ditanggung langsung jemaah tanpa membengkakkan subsidi dari nilai manfaat.
"Postur tersebut cukup moderat di tengah situasi perekonomian nasional maupun global yang masih belum stabil ternyata masih bisa dilakukan efesiensi," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Haji 2026, Beban Jemaah Turun
Mustolih merinci, porsi yang ditanggung langsung oleh jemaah (Bipih) ditetapkan sebesar Rp 54,1 juta (62%). Sementara sisanya, Rp 33 juta, ditutup dari optimalisasi nilai manfaat hasil kelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Meski begitu, Mustolih menekankan bahwa subsidi yang berasal dari nilai manfaat harus terus dikurangi demi keberlanjutan (sustainability) dana haji jangka panjang.
"Jika ingin populis bisa saja nilai manfaat dinaikkan, tapi dampak jangka panjangnya bisa mengganggu sistem keuangan haji. Idealnya, subsidi yang bersumber dari nilai manfaat ini ke depan harus terus dikurangi," tegasnya.
Dia bilang, saat ini terdapat ketimpangan subsidi yang signifikan, di mana nilai manfaat dana haji yang bersumber dari setoran awal 5,5 juta calon jemaah mencapai Rp 172 triliun.
Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2026 Disepakati Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta
Sementara itu, subsidi yang diberikan kepada jemaah yang berangkat lebih dulu (rata-rata Rp 33 juta/orang) jauh lebih besar dibandingkan jemaah haji tunggu (virtual account) yang hanya menerima rata-rata Rp 500 ribu per tahun.
"Jumlah subsidi kepada jemaah haji yang berangkat lebih dulu dan jemaah haji tunggu jumlahnya terlalu timpang dan tidak adil sehingga bisa membahayakan keberlangsungan keuangan haji dan BPKH," katanya.
Mustolih berharap kesepakatan penurunan biaya haji ini konsisten hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Ia juga mendorong agar semua aspek kualitas pelayanan tetap maksimal, mengingat penyelenggaraan haji 2026 M/1447 H merupakan tugas perdana Kemenhaj mengawal jemaah ke Tanah Suci.
Selanjutnya: Jayamas Medica Industri (OMED) Raih Kinerja Moncer Hingga Kuartal III-2025,
Menarik Dibaca: Promo Imperial Kitchen Dimsum Fiesta sampai 31 Oktober, Dimsum Favorit Cuma Rp 9.999
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













