kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.661   23,00   0,14%
  • IDX 8.187   20,42   0,25%
  • KOMPAS100 1.144   4,16   0,37%
  • LQ45 839   1,86   0,22%
  • ISSI 283   -1,18   -0,41%
  • IDX30 441   1,24   0,28%
  • IDXHIDIV20 510   2,16   0,43%
  • IDX80 129   0,04   0,03%
  • IDXV30 138   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 140   -0,08   -0,06%

BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Haji 2026, Beban Jemaah Turun


Kamis, 30 Oktober 2025 / 13:11 WIB
BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Haji 2026, Beban Jemaah Turun
ILUSTRASI. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik dan mengapresiasi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M yang disepakati oleh Panja Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah pada Rabu (29/10).

Total BPIH yang ditetapkan untuk tahun 2026 mencapai Rp 87,4 juta per jemaah.

Penetapan BPIH tahun 2026 ini dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama. Angka tersebut turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan BPIH 2025.

Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2026 Disepakati Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyebut keputusan ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia.

“Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini merupakan hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” ujar Fadlul dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, besaran BPIH yang telah disepakati mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dan pengelolaan nilai manfaat dana haji secara optimal.

Rincian Komposisi BPIH dan Komitmen BPKH

Sesuai mandatnya sebagai pengelola keuangan haji, BPKH menegaskan kesiapannya menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).

Baca Juga: Tok! Biaya Ibadah Haji 2026 Disepakati Rp 87,4 Juta

Adapun komposisi BPIH 2026 terdiri atas:

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Rp 54.193.806,58 per jemaah (62%)
  • Nilai Manfaat: Rp 33.215.558,87 per jemaah (38%)

“BPKH berkomitmen penuh mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji sesuai porsi yang disepakati. Dana tersebut aman dan siap digunakan,” tegas Fadlul.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Percepat Kesiapan Transisi Pengelolaan Haji

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menambahkan, pihaknya siap mengeksekusi penyaluran dana setelah proses administrasi penetapan selesai.

“Setelah penetapan resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH 1447 H/2026 M akan dilakukan BPKH ke rekening satuan kerja penyelenggara ibadah haji sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Amri.

BPKH menilai efisiensi dan rasionalisasi biaya merupakan langkah penting untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji, yakni keadilan dan keberlanjutan (sustainability).

“Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah tahun 2026, tetapi juga penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Dengan efisiensi, penggunaan nilai manfaat lebih terukur, sehingga hak jemaah yang masih dalam antrean tetap terjamin di masa depan,” tutur Fadlul.

Fadlul menegaskan, BPKH berkomitmen menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji, serta memastikan dukungan pendanaan yang tepat waktu untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Menhaj Siap Perjuangkan Lokasi Terbaik bagi Jemaah Haji Indonesia di Masyair

“Kami siap bersinergi penuh dengan Kementerian Haji dan Umrah serta seluruh pemangku kepentingan terkait, demi terselenggaranya ibadah haji yang aman, lancar, dan maslahat bagi umat,” pungkasnya.

Selanjutnya: 35 Ucapan Hari Vegan Sedunia 2025 untuk Ide Caption Medsos Penuh Inspirasi

Menarik Dibaca: 35 Ucapan Hari Vegan Sedunia 2025 untuk Ide Caption Medsos Penuh Inspirasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×