kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI tetapkan jadwal operasional dan layanan publik yang baru, berlaku mulai 18 Agustus


Rabu, 12 Agustus 2020 / 04:30 WIB
BI tetapkan jadwal operasional dan layanan publik yang baru, berlaku mulai 18 Agustus


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik teranyar di era kenormalan baru (new normal). Jadwal ini nantinya akan mulai berlaku per tanggal 18 Agustus 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut. 

Menurut Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko penetapan jadwal di era new normal merupakan salah satu upaya bank sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, serta pemerintah utamanya dalam memfasilitasi setelmen transaksi keuangan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (11/8). 

Baca Juga: Berikut susunan Dewan Gubernur BI setelah pelantikan Doni P. Joewono

Selain itu, BI menjamin kalau jadwal yang terbaru ini telah memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat di tengah Covid-19. Ini juga telah melewati proses pertimbangan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga (K/L) terkait, dan pelaku industri keuangan. 

BI mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara  Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yag diperlukan baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era new normal sehingga layanan tetap dapat berjalan aman dan lancar.  

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

BI mengaku akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas, dan industri  terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19.

Berikut jadwal kegiatan operasioanl dan layanan publik di era new normal:

A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:

1. Penarikan kas ke BI: 06.30 - 11.00 WIB
2. Transaksi nasabah dan pemerintah: 06.30 - 16.00 WIB
3. Setelmen transaksi surat berharga: 06.30 - 16.30 WIB
4. Transaksi nasabah pasar modal: 06.30 - 16.00 WIB
5. Transaksi peserta pasar modal: 06.30 - 16.30 WIB
6. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP : 16.30 WIB
7. Pre cut-off BI-RTGS dan BI-SSSS: 17.30 WIB
8. Cut-off BI-RTGS: 18.00 WIB
9. Cut-Off BI-SSSS: 18.00 WIB
10. Cut-Off BI-ETP: 17.30 WIB

Baca Juga: Nilai Cadangan Emas BI Tumbuh 10,96% dan Terbesar Nomor 4 di Asia Tenggara

B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

1. Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler diadakan 9 kali.

Periode 1: sampai dengan 08.00 WIB
Periode 2: 08.00 - 09.00 WIB
Periode 3: 09.00 - 10.00 WIB
Periode 4: 10.00 - 11.00 WIB
Periode 5: 11.00 - 12.00 WIB
Periode 6: 12.00 - 13.00 WIB
Periode 7: 13.00 - 14.00 WIB
Periode 8: 14.00 - 15.00 WIB
Periode 9: 15.00 - 16.00 WIB

2. Layanan Kliring Warkat Debit

Zona 1: 13.30 WIB
Zona 2: 14.30 WIB
Zona 3: 15.30 WIB
Zona 4: 12.00 WIB

3. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit 16.30 WIB

4. Setelmen Layanan Penagihan Reguler 15.30 WIB

5. Setelmen Pengembalian Prefund Debit 16.00 WIB

C. Layanan Operasional Kas

Layanan setoran dan penarikan bank pukul 08.00 - 11.00 WIB

D. Transaksi Operasi Moneter

1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah

- Term Repo Konvensional pukul 10.00 - 10.30 WIB setiap Senin - Jumat (1W, 2W, 1M, 3M, 6M, 9M, 12M). 
- Term Repo Syariah pukukl 10.00 - 10.30 WIB setiap Senin - Jumat (1W, 2W, 1M, 3M, 6M, 9M, 12M). 
- Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) pukul 13.00 - 13.30 WIB setiap Senin - Kamis (1W, 2W, 1M, 3M) dan Jumat (1W, 2W, 1M, 3M, 6M, 9M, 12M)
- Sertifikat Bank Indonesia Syariah pukul 13.00 - 13.30 WIB setiap  Jumat (6M, 9M, 12M). 
- Sukuk Bank Indonesia pukul 14.15 - 14.45 WIB setiap  Rabu (1W, 2W, 1M, 3M).
- Fine Tune (Term Deposit dan Repo) pukul 09.00 - 15.00 WIB dapat setiap hari. 
- Jual/Beli SBN pukul 09.00 - 15.00 WIB dapat setiap hari.
- Deposit Facility (DF)/Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) pukul 15.00 - 17.00 WIB setiap hari.
- Lending Facility (LF) / Financing Facility (FF) pukul 15.00 - 17.00 WIB setiap hari.
- Early Redemption TD pukul 14.00 - 15.00 WIB setiap hari.

2. Transaksi Operasi Moneter Valas

- Lelang DOmestic Non Deliverable Forward (DNDF) pagi pukul 09.40 - 09.45 WIB setiap hari.
- Lelang DNDF siang pukul 14.25 - 14.30 WIB setiap hari
- Term Deposit (TD) reguler non Overnight (O/N) pukul 10.00 - 11.00 WIVB setiap Senin, Rabu: 1W, 2W, 1M, 3M. Jumat: 2W, 1M, 3M.
- TD Syariah pukul 10.00 - 11.00 WIB, setiap Rabu
- TD Overnight pukul 14.00 - 15.00 WIB setiap hari
- FX Swap OPT pukul 10.00 - 11.00 WIB setiap hari
- FX Swap Hedging pukul 14.00 - 15.00 WIB setiap hari: USD. Setiap Rabu: EUR, JPY, CNH. 
- SBBI Valas pukul 10.00 - 11.00 WIB setiap Selasa satu bulan sekali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×