Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji 2027 turun dibandingkan tahun sebelumnya. Rata-rata pelunasan Bipih 2027 ditetapkan sebesar Rp 23.048.825 per jemaah.
Besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Kemenhaj menyebut rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah. Dari total tersebut, Bipih yang menjadi beban langsung jemaah sebesar 55,5% atau rata-rata Rp 54.648.825.
Sementara itu, 44,5% atau rata-rata Rp 43.817.526,35 berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Baca Juga: Kemenhaj Usul Skema Baru BPIH 2027, Porsi Bipih Jadi 40%
Nominal Bipih tersebut tidak seluruhnya harus dibayarkan jemaah saat pelunasan. Besaran pelunasan dihitung setelah dikurangi setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta, saldo nilai manfaat pada virtual account rata-rata Rp 3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Dengan skema tersebut, pelunasan Bipih jemaah haji 2027 menjadi rata-rata Rp 23.048.825 per jemaah.
Nilai itu turun Rp 3.384.981,58 dibandingkan rata-rata pelunasan Bipih pada 2026 yang mencapai Rp 26.433.806,58 per jemaah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan struktur pembiayaan BPIH 2027 telah diperhitungkan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji.
"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Irfan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Perhitungan BPIH 2027 juga menggunakan asumsi kurs US$1 sebesar Rp 17.500 dan SAR1 sebesar Rp 4.666,67.
Baca Juga: Kemenhaj Padankan Data Jemaah Haji, Cegah Manipulasi Antrean
Selain komponen pembiayaan di dalam negeri dan Arab Saudi, BPIH 2027 mencakup biaya penerbangan yang disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing jemaah.
Pemerintah juga mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur. Kekurangan dana akibat kenaikan biaya tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan.
Irfan menegaskan pemerintah akan terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama berada di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami," tegasnya.
Baca Juga: TOK! BPIH 2027 Disepakati Rp 98,46 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,65 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














