Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (PBI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI No 20/10/PBI/2019 Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). PBI ini berlaku per 16 Mei 2019.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, aturan ini sebagai salah satu upaya untuk mempercepat tercapainya pasar keuangan yang likuid dan efisien. BI memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian underlying transaksi untuk penjualan valuta asing (valas) terhadap rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan nasabah atau pihak asing.
"Kewajiban kepemilikan underlying transaksi dikecualikan untuk transaksi penjualan valas terhadap rupiah melalui transaksi DNDF dengan nominal paling banyak US$ 5 juta atau ekuivalennya," jelas Perry Warjiyo melalui keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Senin (20/5).
Selain itu juga dijelaskan transaksi DNDF dapat dilakukan pengakhiran transaksi (unwind) sebelum jatuh tempo. Unwinding ini dapat dilakukan tanpa menggunakan underlying transaksi. Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong sisi supply dengan menarik pelaku pasar banyak memasok DNDF.
"Itu tentu saja diharapkan akan mendorong kenaikan permintaan. Banyak yang memasok DNDF, maka akan tumbuh semakin baik," jelas Perry saat mengumumkan kebijakan baru ini pada akhir April lalu.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo menjelaskan ketentuan ini dapat menjadi daya tarik bagi investor atau pemilik valas untuk menempatkan dananya di pasar domestik. Sehingga diharapkan bisa mendukung pendalaman pasar keuangan dan menjaga stabilitas nilai tukar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News