kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

BI Kemungkinan Tak Lagi Andalkan SRBI untuk Stabilkan Nilai Tukar Rupiah


Selasa, 18 Februari 2025 / 21:24 WIB
BI Kemungkinan Tak Lagi Andalkan SRBI untuk Stabilkan Nilai Tukar Rupiah
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan keterangan pers terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (15/1/2025). Rapat Dewan Gubernur BI pada 14-15 Januari 2025 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 5,00 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kemungkinan tidak lagi mengandalkan penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Ke depan, BI akan lebih mengandalkan Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI), yang berasal dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Ini merupakan instrumen baru yang disediakan BI kepada eksportir untuk menempatkan devisanya.

Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Edi Susianto mengungkapkan, besaran jumlah  penerbitan SVBI, SUVBI dan serta Term Deposit (TD) Valuta Asing (Valas) DHE, akan  tergantung pada minat eksportir.

Baca Juga: Sri Mulyani: Penempatan DHE SDA di Perbankan Indonesia Lebih dari 30%

“Karena selain ketiga instrumen itu, ada juga instrumen di market yang juga menjadi pilihan outlet penempatan DHE SDA seperti rekening khusus (reksus) di bank, deposito valas bank dan sekuritas valas yang diterbitkan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia),” tutur Edi kepada Kontan, Selasa (18/2).

Adapun penerbitan SVBI, SUVBI dan TD valas DHE akan dalam bentuk valuta asing, sedangkan SRBI dalam rupiah.

Kepala Ekonom BCA David Sumual mengungkapkan, dengan adanya kebijakan yang baru, yakni eksportir wajib menyimpan DHE SDA disimpan di perbankan dalam negeri sebanyak 100%, dalam kurun waktu paling cepat 12 bulan, maka penerbitan SRBI akan lebih berkurang.

Baca Juga: Bank Pilih SRBI, Bank Indonesia (BI) Kini Jadi Pemegang Terbesar SBN

Sebab, bila dollar yang disimpan di dalam negeri lebih banyak, maka likuiditas valas di dalam negeri akan semakin banyak, sehingga bisa mendorong nilai tukar rupiah menjadi menguat.

“Harapannya memang begitu. Dana DHE bisa optimal masuk sehingga outstanding SRBI bisa  di unwinding,” kata David.

Dengan banyaknya likuiditas di dalam negeri, maka rupiah diramal stabil di level Rp 16.500 di akhir tahun 2025.

Sejalan dengan itu, David meramal, apabila implementasi kebijakan DHE SDA baru bisa berjalan dengan optimal, maka potensi DHE yang terkumpul di akhir tahun ini bisa mencapai US$ 80-90 miliar.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, tiga instrumen tiga pemanfaatan DHE SDA tersebut, bisa melalui pertama, TD Valas DHE dikonversi menjadi Foreign Exchange (FX) Swap.

Kedua, FX Swap Hedging dengan underlying TD Valas DHE. Ketiga, kredit rupiah oleh bank dengan collateral TD Valas, SVBI, atau SUVBI.

Perry menambahkan, jangka waktu penerbitan SVBI dan SUVBI untuk penempatan DHE SDA adalah 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan, yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder, dan di pasar valas domestik.

“Jadi eksportir bisa beli SVBI melalui bank, nanti bisa diperdagangkan yang lain melalui primary address. Dan ini kenapa? Akan memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat stabilitas sistem keuangan,” jelasnya.

Perry juga menambahkan, penerbitan SVBI dan SUVBI untuk penempatan DHE SDA ini akan disesuaikan dengan kebutuhan. Sejalan dengan itu, BI juga akan terus melakukan komunikasi dengan para eksportir dan perbankan untuk menentukan jumlah penerbitannya.

“Karena DHE SDA yang masuk ke rekening khusus, ada untuk biaya operasional, seberapa besar. Dan tentu saja kami terus berkomunikasi dengan tim untuk berapa sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Untuk diketahui, kebijakan DHE SDA yang baru, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Untuk Pengusaha yang Simpan DHE SDA 100% di RI

Selanjutnya: TWP90 Tembus 80,18%, OJK Terus Pantau Komitmen iGrow Selesaikan Permasalahan

Menarik Dibaca: Zalora Kembali Hadirkan Zaloraya, Berlangsung 21 Februari hingga 2 Maret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×