kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.550   -14,00   -0,08%
  • IDX 6.845   17,22   0,25%
  • KOMPAS100 989   0,80   0,08%
  • LQ45 766   2,60   0,34%
  • ISSI 219   0,42   0,19%
  • IDX30 397   1,64   0,41%
  • IDXHIDIV20 467   0,80   0,17%
  • IDX80 112   0,37   0,33%
  • IDXV30 115   0,32   0,28%
  • IDXQ30 129   0,41   0,31%

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Untuk Pengusaha yang Simpan DHE SDA 100% di RI


Selasa, 18 Februari 2025 / 15:28 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Untuk Pengusaha yang Simpan DHE SDA 100% di RI
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom. Pemerintah resmi memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada 1 Maret 2025.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada 1 Maret 2025. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan ragam insentif fiskal dan dukungan bagi pengusaha yang patuh memarkirkan DHE SDA di dalam negeri 100% paling cepat 12 bulan. Diantaranya, insentif pajak penghasilan (PPh) 0% untuk pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE SDA.

“Insentif fiskal dalam tarif PPH 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA. kalau tidak penempatan DHA SDA biasanya dikenakan 20%,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/2).

Insentif lainnya yakni, pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan kredit rupiah, (back to back kredit Rupiah. Nantinya eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan back to back kredit rupiah dari Bank atau LPEI untuk kebutuhan IDR terkait kegiatan usahanya di dalam negeri.

Baca Juga: Perdagangan Surplus, Ekspor Turun 3 Bulan Beruntun

Kemudian, underlying transaksi FX Swap antara nasabah dengan bank. Nantinya eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.

Underlying transaksi FX Swap lindung nilai antara bank dengan BI. Nantinya, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan TD Valas DHE yg dimiliki Eksportir menjadi transaksi swap jual BI dalam hal eksportir memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.

Terakhir, bagian penyediaan dana yang dijamin oleh agunan tertentu (agunan dalam bentuk tunai seperti giro, deposito, tabungan) dan memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK).

Dengan demikian, penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi gearing ratio (rasio utang terhadap ekuitas) Perusahaan. Ini diharapkan dapat menjaga tingkat utang eksportir.

Baca Juga: Harga Batubara Jeblok Dekati Level Terendah 4 Tahun, APBI Sebut Efek Sampingnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×