kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

Sri Mulyani: Penempatan DHE SDA di Perbankan Indonesia Lebih dari 30%


Selasa, 18 Februari 2025 / 15:42 WIB
Sri Mulyani: Penempatan DHE SDA di Perbankan Indonesia Lebih dari 30%
ILUSTRASI. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan posisi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Adapun dalam aturan baru ini, pengusaha  diwajibkan menempatkan DHE SDA di perbankan dalam negeri 100% dengan batas waktu minimal 12 bulan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil. Bahkan, penempatan DHE SDA sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan dari aturan yaitu sebesar 30%. Ia mencatat, penempatan DHE SDA di perbankan mencapai 37% hingga 42%.

“Jadi ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30%. Sekarang dengan 100%, terutama untuk yang SDA batubara, CPO, dan nikel adalah tiga komoditas yang paling besar peranannya di dalam menghasilkan ekspor dan devisa kita,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Seni (18/2).

Baca Juga: Melanggar DHE SDA, Prabowo Siapkan Sanksi Penangguhan Layanan Ekspor

Untuk mendukung implemetasi aturan tersebut, Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia (BI) agar eksportir dan produsen tidak terdisrupsi.

Kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen dan pengadaan barang yang tidak diproduksi di Indonesia, serta pembayaran kembali atas pinjaman eksportir dipastikan tetap aman dan tidak terganggu.

"Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100% selama 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga dilakukan di beberapa negara di dunia. seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Untuk Pengusaha yang Simpan DHE SDA 100% di RI

Sejalan dengan itu,  pemerintah juga akan meningkatkan produksi hasil dari bumi, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia agar bisa masuk ke dalam Indonesia dan bisa memperkuat perekonomian Indonesia.

“Karena sistem perbankan dan sistem keuangan kita juga akan terus diperkuat sehingga mereka juga mampu untuk terus memberikan services kepada para eksportir tersebut,” ujar Sri Mulyani. 

Selanjutnya: Awas Potensi Cuaca Ekstrem di Sekitar Jakarta 17-19 Februari ini

Menarik Dibaca: Promo Golden Lamian Buy 1 Get 1 untuk Semua Menu Utama, Hanya 17-19 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×