kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Gubernur BI Lantik Dua Pimpinan Baru Satuan Kerja Kantor Pusat


Jumat, 20 Juni 2025 / 17:11 WIB
Gubernur BI Lantik Dua Pimpinan Baru Satuan Kerja Kantor Pusat
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia (BI) di gedung BI, Jakarta. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, melantik dua pemimpin baru satuan kerja Kantor Pusat Bank Indonesia, pada hari ini (20/6). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/23/04/2025


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, melantik dua pemimpin baru satuan kerja Kantor Pusat Bank Indonesia, pada hari ini (20/6).

Pelantikan pejabat di BI merupakan bagian dari transformasi organisasi dan sumber daya manusia guna memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

Baca Juga: Rupiah Jatuh, BI Intervensi di Pasar Valas

Dalam keterangan tertulis Bank Indonesia (BI) disebutkan transformasi organisasi dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi BI yang memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemimpin satuan kerja yang dilantik adalah sebagai berikut:

1. Budiyono Kepala Departemen Pengelolaan Aset Perkantoran menjadi Kepala Departemen Pengelolaan Aset Perumahan dan Non Perkantoran, efektif menjabat 1 Juni 2025.

2. J. B. P Simandjuntak sebelumnya menjabat Kepala Grup Departemen Keuangan meniadi Kepala Departemen Keuangan, efektif menjabat 1 Juni 2025.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×