kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

BI: Izin Kartu Kartin1 dari bank, bukan DJP


Rabu, 29 Maret 2017 / 11:37 WIB
BI: Izin Kartu Kartin1 dari bank, bukan DJP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan meluncurkan bentuk awal (purwarupa) Kartu Indonesia Satu atau Kartin1 pada Jumat (31/3). Kartu ini akan menjadi identitas baru bagi wajib pajak untuk memudahkan pemerintah merekam seluruh aktivitas ekonomi WP.

Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi bilang, dalam kartu itu terekam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, identitas Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengenal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, hingga kartu debet, dan alat bayar elektronik (e-money).

Kartin1 masih berupa purwarupa atau contoh karena penerbitannya butuh izin Bank Indonesia (BI). "Itu tidak ada sangkut pautnya dengan rekening. Jadi kalau punya kartu itu, bisa e-Money, e-Toll, ada NPWP, SPT. Yang izin banknya, misal Mandiri, bukan saya, ujarnya. Dia bilang, dalam tahap awal, Kartin1 masih bersifat sukarela. "Nanti ada yang mandatory, ada yang self assessment, dan voluntary," ujar Ken.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengakui sampai saat ini BI belum mengeluarkan izin Kartin1. "Yang harus izin banknya, bukan DJP," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×