kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

BI: Izin Kartu Kartin1 dari bank, bukan DJP


Rabu, 29 Maret 2017 / 11:37 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan meluncurkan bentuk awal (purwarupa) Kartu Indonesia Satu atau Kartin1 pada Jumat (31/3). Kartu ini akan menjadi identitas baru bagi wajib pajak untuk memudahkan pemerintah merekam seluruh aktivitas ekonomi WP.

Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi bilang, dalam kartu itu terekam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, identitas Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengenal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, hingga kartu debet, dan alat bayar elektronik (e-money).

Kartin1 masih berupa purwarupa atau contoh karena penerbitannya butuh izin Bank Indonesia (BI). "Itu tidak ada sangkut pautnya dengan rekening. Jadi kalau punya kartu itu, bisa e-Money, e-Toll, ada NPWP, SPT. Yang izin banknya, misal Mandiri, bukan saya, ujarnya. Dia bilang, dalam tahap awal, Kartin1 masih bersifat sukarela. "Nanti ada yang mandatory, ada yang self assessment, dan voluntary," ujar Ken.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengakui sampai saat ini BI belum mengeluarkan izin Kartin1. "Yang harus izin banknya, bukan DJP," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×