kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bhineka Karya ajukan pembayaran utang 16 tahun


Rabu, 14 September 2016 / 15:20 WIB
Bhineka Karya ajukan pembayaran utang 16 tahun


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Para kreditur menilai rencana penyelesaian utang yang ditawarkan perusahaan tekstil PT Bhineka Karya Manunggal (BKM) masih jauh dari harapan. Kreditur menilai, skema dan tenor pembayaran yang ditawarkan terlalu lama.

Rencana penyelesaian utang itu BKM tuangkan dalam draf proposal perdamaian. "Melihat dari draf tersebut, kami dari kreditur separatis belum bisa menerima karena waktu penyelesaian yang ditawarkan terlalu lama, yakni 16 tahun," ungkap kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia Tbk, Duma Hutapea dalam rapat kreditur, Selasa (13/9).

Kreditur konkuren juga menilai hal yang sama. Meski telah menyusun skema pembayaran berdasarkan jumlah utang, para kreditur yang mayoritas mitra kerja BKM, berharap masa pembayaran bisa lebih pendek.

Dalam draf proposal perdamaian yang diterima KONTAN, Rabu (14/9) BKM menawarkan penyelesaian utang sesuai dengan pengelompokkan kreditur.

Untuk kreditur preferen yakni para eks karyawan akan dicicil rata selama 60 bulan dengan pembayaran pertama akan dilakukan 6 bulan setelah homologasi dan selanjutnya dibayar setiap 6 bulan.

Sementara untuk utang kepada kreditur dengan pemegang jaminan (separatis), BKM akan membayar 40% utang pokok selama 6 tahun dengan grace period 2 tahun. Sementara sisanya, akan dicicil selama 10 tahun dengan grace periode tiga tahun.

Kemudian untuk kreditur konkuren, BKM akan membayar selama 6 bulan untuk tagihan dibawah Rp 100 juta. Lalu 12 bulan untuk diatas Rp 100 juta - Rp 200 juta, 18 bulan di atas Rp 200 juta - Rp 500 juta, 36 bulan di atas Rp 500 juta - Rp 1 miliar dan 60 bulan untuk tagihan di atas Rp 1 miliar.

Adapun untuk pembayarannya ini BKM meminta bunga dan denda untuk dihapuskan. Nah, untuk menjalani rencana tersebut, BKM mengaku memerlukan sumber pembayaran dari penjualan aset yang merupakan jaminan.

Mengenai hal itu BNI selaku kreditur separatis tak menyetujui hal tersebut. "Kalau mau menjual aset yang dijaminkan kepada kami, kami tidak usah lama-lama menunggu pelunasan 14 tahun," tambah Duma.

Mengenai pendapat para kreditur itu kuasa hukum BKM M. Ashar Sarifudin mengatakan, pihaknya memang memerlukan masukan untuk menyempurnakan proposal perdamaian. "Maka dari itu, kami meminta perpanjangan masa PKPU tetap 90 hari," ungkap dia.

Meski begitu, para kreditur pun secara aklamasi hanya sepakat memberikan masa PKPU tetap selama 45 hari. Ashar bilang, dalam masa perpanjangan ini pihaknya akan merampungkan proposal sekaligus mencari investor untuk mendukung pembiayaan.

Sekadar tahu saja diketahui jumlah utang BKM kepada seluruh krediturnya mencapai Rp 729 miliar. Adapun tagihan terbesar datang dari BNI dengan total tagihan Rp 502 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×