Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Verifikasi tagihan perusahaan tekstil PT Bhineka Karya Manunggal (BKM) masih terus berlanjut. Sebab, masih ada beberapa tagihan kreditur yang masih belum selesai terverifikasi.
Salah satunya itu yakni, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yang masih memiliki perbedaan nilai jumlah tagihan. Hal itu dibahas dalam rapat verifikasi tagihan PT BKM di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Kuasa hukum BNI Duma Hutapea mengatakan, setidaknya perbedaan jumlah tagihan antara kliennya dengan PT BKM mencapai Rp 70 miliar. Bank berplat merah itu mengklaim utang kepada PT BKM mencapai Rp 566 miliar yang terdiri dari Rp 502,79 miliar tagihan separatis dan Rp 63,17 miliar untuk tagihan konkuren. Sementara, PT BKM hanya mengakui sekitar Rp 495 miliar saja.
Adapun perbedaan itu timbul lantaran PT BKM menolak tagihan BNI atas denda dan bunga sejak 2015. "Menurut PT BKM dalam perjanjian, tidak diatur bunga. Padahal dalam surat perjanjian itu hanya persetujuan untuk perpanjangan kredit. Di negara manapun perjanjian kredit selalu diatur bunga," jelas Duma.
Sekadar tahu saja, sebelum adanya PKPU BNI dan PT BKM sudah melakukan komunikasi bilateral soal penyelesaian utang. Dalam perjalanannya, perjanjan yang sudah diteken keduanya pada 2014 itu sempat diubah pada 2015. Menurut BNI pengubahan itu hanya terkait perpanjangan pembayaran saja bukan soal mengatur bunga dan denda.
Tapi menurut PT BKM, pengubahan itu tak hanya mengatur perpanjangan pembayaran tapi juga mengatur penghapusan bunga dan denda. Sekadar tahu saja, hingga saat ini BNI sudah memberikan lima kali restrukturisasi kepada PT BKM.
Sekadar tahu, dalam forum rapat kreditur BNI sempat meminta kepada tim pengurus dan hakim pengawas untuk menunda agenda verifikasi tagihan. Pasalnya, menurut Duma, pihaknya memilki kewenangan untuk melihat keabsahan dokumen dan daftar-daftar dari kreditur lain sebelum dilakukannya verifikasi tagihan.
"Hasil verifikasi ini akan membentuk hak suara saat voting. Itu menentukan nasib BNI dalam PKPU ini," tambah Duma. Adapun ia mengklaim hal yang dilakukannya itu telah sesuai dengan Pasal 272 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Tak hanya kepada BNI, perbedaan nilai juga terjadi terhadap tagihan 632 karyawan PT BKM sebesar Rp 56 miliar. Lantaran, masih adanya kreditur yang masih memiliki perbedaan nilai, tim pengurus akan mengadakan rapat verifikasi lanjutan pada Rabu (7/9).
"Kami juga mempersilakan bagi para kreditur yang tagihan masih belum cocok untuk membicarakan secara internal dengan debitur," ucap salah satu pengurus PKPU Widia Gustiwardini dalam rapat. Ia pun juga belum menyebutkan berapa jumlah pasti dari total tagihan PT BKM karena masih adanya verifikasi lebih lanjut.
Sekadar tahu saja, dalam rapat lanjutan nanti pengurus mempersilakan kepada PT BKM untuk menyerahkan proposal perdamaian. Meski begitu, kuasa hukum PT BKM M. Ashar Sarifudin mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut. "Peroposal belum masih disiapkan," ungkap dia singkat kepada KONTAN.
Sekasar tahu saja, PT BKM ini merupakan perusahaan tekstil yang dinahkodai oleh Yusuf Gunawan. Berdasarkan situs resmi PT BKM, perusahaan ini masuk sebagai salah satu udaha Guna Group.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News