kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perusahaan tekstil Bhineka dinyatakan PKPU


Selasa, 02 Agustus 2016 / 22:15 WIB
Perusahaan tekstil Bhineka dinyatakan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perusahaan tekstil PT Bhineka Karya Manunggal (BKM) diharuskan menyusun proposal perdamaian bagi debitur. Hakim pengadilan memutuskan menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BKM yang diajukan PR Lautan Warna Sari (LWS).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai permohonan PT LWS itu telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Majelis berpendapat PT LWS berhasil membuktikan dalilnya dipersidangan kalau PT BKM memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Tak hanya itu, PT BKM juga terbukti memiliki tagihan lebih dari satu kreditur. Adapun kreditur lain itu yakni, PT Hameko Kamindopratama dengan nilai utang Rp 151,92 juta. Di persidangan, PT BKM tidak membantah kalau memang memiliki kewajiban utang yang belum terbayarkan.

"Menyatakan termohon (PT BKM) dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya," ungkap ketua majelis hakim Djamalludin Samosir dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (2/8).

Kuasa hukum PT BKM M. Ashar Sarifudin bilang, pihaknya menghormati putusan hakim. "Kami terima, untuk selanjutnya kami akan kooperatif menjalani proses PKPU ini," ungkap dia kepada KONTAN seusai persidangan.

Dalam kesempatan yang sama pula, kuasa hukum PT LWS Leonard Arpan Aritonang berharap jalur PKPU ini dapat menjadi solusi bagi PT BKM untuk menyelesaikan utang-utangnya tak hanya kepada pihaknya tapi juga kepada seluruh kreditur.

"Kami juga mengharapkan debitur dapat menyusun proposal perdamaian yang baik sehingga dapat diterima oleh para kreditur," ujarnya. Sekadar tahu saja, permohonan ini dilayangkan berawal dari hubungan kerjasama pembelian pewarna tekstil keduanya. Adapun PT BKM dan PT LWS sudah bermitra sejak 1996 silam.

Namun pada Maret 2015 PT BKM mengalami kendala pembayaran dan meminta kelonggaran pembayaran. Tapi, meski telah diberi kelonggaran, BKM masih belum bisa memenuhi kewajiban pembayaran terhitung sejak Juni 2015.

Adapun jumlah utang BKM kepada PT LWS hingga kini sebesar Rp 861,6 juta dan US$ 637,50. Untuk menagih haknya itu, PT LWS mengaku telah melakukan upaya-upaya seperti melayangkan surat peringatan (somasi) tapi tak mendapatkan respon baik dari BKM. Sehingga, pihaknya memilih jalur hukum untuk menagih utangnya lewat pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×