Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) menyatakan bahwa persoalan gadai saham perusahaan dengan PT Aryaputra Teguharta dan PT Ongko Multicorpora telah selesai pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan di tahun 2000.
Aryaputra dan Ongko sebagai pemegang saham pada saat itu telah menyetujui pengalihan gadai saham tersebut sebagai bagian dari penyelesaian utang anak-anak perusahaan Ongko Group kepada BFI Finance.
Pun, keputusan RUPSLB tersebut diperkuat oleh putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) BFI Finance di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2.000.
Anthony L.P. Hutapea dari kantor hukum Hotman Paris & Partners, kuasa hukum BFI Finance menjelaskan, pengalihan gadai saham BFI Finance milik Aryaputra dan Ongko pada 2001 dilakukan secara transparan dan terbuka sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi perusahaan publik.
Aryaputra dan Ongko selaku pemegang saham BFI pada waktu itu menyerahkan lebih dari 210 juta saham yang dimiliki di BFI sebagai jaminan secara gadai atas utang Ongko Group.
"Semua proses dan prosedur pengalihan gadai saham APT di BFI Finance dilakukan melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Eksekusi atas gadai saham ini dilakukan karena debitur (Ongko Grup) tidak dapat melakukan pelunasan utangnya ke BFI Finance. Setelah pengalihan saham APT dan OM, BFI membebaskan utang grup Ongko yang bernilai lebih dari US$ 100 juta belum termasuk bunga ," jelas Anthony, Rabu (16/5).
Sejak pelaksanaan PKPU pada 2001, Aryaputra dan Ongko disebutkan sudah tidak tercatat lagi sebagai pemegang saham di BFI Finance. Hal tersebut sudah dilaporkan dan tercatat di otoritas bursa.
Hal ini yang kata Anthony jadi alasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai penetapan No 079/2007/EKS tanggal 10 Oktober 2007 menyatakan bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No 240/2006 tidak dapat dilaksanakan alias non-executable.
Menurut Anthony sesuai putusan tersebut, Mahkamah Agung tidak membatalkan pengalihan saham-saham Aryaputra oleh BFI Finance kepada kreditur berdasarkan Share Sale and Purchase Agremeent.
Sementara soal adanya dugaan corporate fraud uang yang diduga Aryaputra dilakukan direksi BFI Finance ketika mengalihkan saham Anthony menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari program Employee Stock Option Plan (ESOP) yang sudah dilaporkan kepada pemegang saham, termasuk kepada Aryaputra dan Ongko sebelum dilakukan RUPSLB pada 2000. Aryaputra dan Ongko pun hadir dalam menyetujui hal tersebut
"Saham APT di BFI sudah tidak ada dan hal itu juga dikonfirmasi sesuai surat KSEI ke ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 26 Januari 2018, ketua PN Jakarta Pusat kembali menegaskan bahwa PK No 240 itu tidak bisa dilaksanakan (non executable)," ungkap Anthony.
Direktur BFI Finance Sudjono juga menganggap dugaan tersebut tak benar, sebab katanya seluruh aktivitas BFI Finance pun telah tercatat dan dilaporkan kepada otoritas bursa.
"BFI senantiasa menjalankan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. Bisnis kami terus berkembang karena manajemen tidak pernah berkompromi dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG)," ujar Sudjono menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News