kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aryaputra: Pernyataan BFI Finance menyesatkan


Selasa, 15 Mei 2018 / 23:06 WIB
Aryaputra: Pernyataan BFI Finance menyesatkan
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awan Mulyawan Zein, kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta dari kantor hukum Hutabarat Halim dan Rekan menyatakan bahwa ketetapan saham PT BFI Finance (BFIN) miliknya tak dapat dieksekusi tak berarti menghilangkan hak atas saham tersebut.

Awan berdasar pada putusan Mahkamah Agung RI terkait Peninjauan Kembali perkara PK 240/2007 yang menegaskan bahwa Aryaputra tetap sah memegang saham miliknya di BFI Finance.

Adanya penetapan non-executable sama sekali tidak menghilangkan hak PT APT, klien kami,  sebagai pemegang saham yang sah sebagaimana telah diputus dalam Putusan PK 240/2007," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/5).

Masih berdasar putusan tersebut, Awan juga menilai pernyataan BFI Finance kepada KONTAN yang menyatakan bahwa peralihan saham milik Aryaputra bukan sebuah tindakan kecurangan (fraud) adalah menyesatkan. Sebab pernyataan tersebut bertentangan dengan putusn tadi.

"Hal ini merupakan bentuk statement yang akan kami proses hukum karena telah melanggar ketentuan dalam UU Pasar Modal itu sendiri mengenai adanya informasi yang menyesatkan," sambungnya.

Sebelumnya, Head Communication BFI Finance Dian Fahmi menyangkal peralihan saham tersebut adalah sebuah fraud.Pun ia bilang, bahwa peralihan kembali saham ke Aryaputra tak bisa dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sita jaminan bersifat non executable.

"Tentunya tidak ada fraud. Semua pengalihan telah dilakukan sesuai prosedur restruksturisasi pinjaman dan dilakukan secara transparan dan diungkapkan di laporan keuangan perusahaan," kata Head Corporate Communication BFI Finance Dian Fahmi saat dihubungi KONTAN, Senin (14/5).

Sekadar informasi, sengketa saham milik Aryaputra sendiri berawal ketika induk perusahaannya, PT Ongko Multicorpora mendapatkan fasilitas kredit dari BFI Finance. 111.804.732 saham Aryaputra, dan 98.388.180 saham milik Ongko jadi jaminan atas fasilitas tersebut.

Kesepakatan tersebut dilakukan pada 1 Juni 1999, dan akan berakhir pada 1 Desember 2000. Dalam salah satu klausul perjanjiannya, jika Ongko tak melunasi tagihannya, maka BFI berhak melego saham-saham tersebut.

Sayangnya hal itu benar terjadi pada 7 Desember 2000. Ketika BFI Finance terjerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 210.192.912 total saham dibeli oleh Law Debenture Trust Corporation, perusahaan offshore trustee dari Inggris.

"Saham APT dilepas sesuai dengan perjanjian gadai saham, rapat umum pemegang saham yang juga disetujui oleh APT, serta dokumen-dokumen yg diberikan APT dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdamaian dengan kreditur," lanjut Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×