Reporter: Izzatul Mazidah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mulai besok Selasa (1/7) pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik kepada enam golongan pelanggan. Berikut ini adalah enam golongan tersebut;
(1) Golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.
(2) Golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp 1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
(3) Golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif semula Rp 1.004 per kWh akan naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.
(4) Golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014 tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.
(5) Golongan P-3 dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
(6) Golongan P-2 dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarif semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 per kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News