Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kasus pencurian pulsa dengan tersangka Direktur Utama PT Colibri Networks, Nirmala Hiroo Bharwani alias H.B Naveen sudah masuk meja hijau. Rencananya, Rabu (12/6) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana.
"Jadwal ini sesuai penetapan sidang dari Pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung melaui siaran pers, Selasa (11/6).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas Nirmala ke Pengadilan pada 27 Mei lalu. Kejaksaan sudah menetapkan enam jaksa penuntut dalam perkara ini yakni Tatang Sutarna, Dede Herdiana, Eka Kurnia, Donna Mailova, Arya Wicaksana, dan Defid Tri Rizki.
Setia Untung menuturkan Nirmala akan didakwa melanggar Pasal 62 jo pasal 10 huruf a dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 55 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a.
Sementara itu, untuk para tersangka lainnya yakni Wakil Direktur PT Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplauy Windra Mai Haryanto masih tahap pra penuntutan di Mabes Polri. "Berkasnya masih di penyidik," katanya.
PT Colibri Network adalah perusahaan yang menyediakan jasa content provider kepada pelanggan telepon seluler dengan memegang lisensi nomor empat digit 9133. Modusnya, setelah pelanggan meregistrasi layanan content pada lisensinya, perusahaan ini mengirimkan pesan pendek premium berupa promosi dan langsung memotong pulsa pelanggannya.
Kasus ini bermula setelah seorang karyawan swasta Mochammad Feri Kuntoro mengadukan 9133 ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011. Feri mengaku mengalami kerugian pemotongan pulsa mencapai Rp 150 ribu per bulan sejak Maret hingga Oktober 2011. Kerugian ini ditimbulkan karena 9133 memotong pulsanya Rp 2000 setelah mengirim pesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News