kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nilai kerugian pencurian pulsa triliunan


Senin, 26 Maret 2012 / 06:53 WIB
Nilai kerugian pencurian pulsa triliunan
ILUSTRASI. Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengunjungi SureScreen Diagnostic, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Derby, Inggris, Senin (8/2/2021). REUTERS/Phil Noble


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Proses penyelidikan kasus pencurian pulsa terus bergulir. Mabes Polri memperkirakan, nilai kerugian yang timbul akibat pencurian pulsa konsumen mencapai triliunan rupiah. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Sutarman mengatakan, perkiraan itu didapat setelah pihaknya menghitung keuntungan yang diraup perusahaan-perusahaan operator dan content provider dari layanan SMS premium.

Beberapa diantaranya meliputi layanan berlangganan ramalan, musik, hingga kata-kata motivasi. "Satu produk layanan itu bisa ratusan miliar uang yang masuk dari masyarakat, waktu reg-nya gampang tapi untuk unreg-nya itu susah," kata Sutarman, akhir pekan lalu.

Sutarman mengaku, hasil hitung-hitungan mengenai potensi kerugian konsumen itu masih kasarnya saja. Untuk lebih rincinya, Sutarman memperkirakan bisa jauh lebih besar. Pasalnya, angka itu hanya diperoleh dari beberapa perusahaan content provider saja.

Dalam catatan polisi, jumlah perusahaan content provider yang diduga telah menjual produk serupa mencapai puluhan. Namun, untuk mengumpulkan data dari semua perusahaan itu tidak mudah. Sutarman menuturkan, metode penghitungan paling mudah adalah dengan mengambil server-server perusahaan itu.

Namun, ini tidak bisa dilakukan. "Mereka (perusahaan) akan tidak bekerja kalau itu dilakukan," ujar Sutarman.

Oleh karena itu, yang bisa dilakukan oleh kepolisian saat ini hanya melihat catatan fisik setiap produk yang diluncurkan oleh masing-masing perusahaan content provider. Hingga saat ini, baru dua orang tersangka yang berasal dari dua perusahaan content provider yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu diantaranya Direktur Utama PT Colibri Nework, bernama Nafing HB, serta Direktur Utama PT Multiplayer berinisial WMH. Kedua perusahaan itu bekerja sama dengan perusahaan operator PT Telkomsel, sebagai penyedia content bagi pelanggan Telkomsel. Bahkan, seorang vice president Telkomsel berinisial KP turut menjadi tersangka.

Atas kejahatan yang mereka lakukan, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf A jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 UU 8 tahun 2009 perlindungan konsumen. Dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan KONTAN belum bisa meminta tanggapan dari pihak Telkomsel, terkait jumlah kerugian ini. Direktur Utama PT Telkomsel, Sarwoto Atmosurtano tidak mengangkat telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan masyarakat terkait tersedotnya pulsa mereka setelah melakukan registrasi pada layanan content provider. Salah satu korban pencurian pulsa yang mengadukan kasus ini ke polisi bernama Feri Kuntoro. Belakangan, Feri berdamai dengan PT Colibri. Namun, Polri menegaskan walau Feri dan perusahaan content provider itu berdamai, kasus pencurian pulsa tetap diusut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×