kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Besok Kejagung ekspos kasus pencurian pulsa


Senin, 11 Juni 2012 / 21:54 WIB
ILUSTRASI. Ini syarat dan tata cara pra pendaftaran PPDB Jakarta tahun ajaran 2021/2022.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan pencurian pulsa telah masuk dalam tahap prapenuntutan atau P19. Jaksa Agung Basrief Arief menyebut dua berkas perkara dari tiga berkas yang telah dilimpahkan ke Kejagung, hanya tinggal dilengkapi kelengkapan formal dan materialnya.

Mantan Wakil Jaksa Agung ini menyebutkan penyidik segera mungkin melakukan gelar perkara atau ekspose atas kasus ini. "Besok rencananya akan dilakukan gelar perkara di Kejagung dan kami akan menindaklanjuti kasus ini. Satu berkas perkara lainnya masih dalam proses penyidikan Mabes Polri," tutur Basrief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6).

Basrief menambahkan, gelar perkara atas kasus dugaan tindakan pencurian pulsa ini ditujukan untuk pengkajian perkara secara lebih mendalam. Sebelumnya, pihak Kepolisian mengatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pencurian pulsa telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Mochammad Taufik mengaku pelimpahan berkas itu dilakukan beberapa hari lalu.

Ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan. Masing-masing untuk tersangka Direktur Utama PT Colibri Nework berinisial NHB, Direktur utama PT Multiplayer berinisial WMH dan Vice President Telkomsel berinisial KP.

Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan dari masyarakat atas pulsa yang dicuri oleh penyedia konten. Mereka menuduh, pengambilan pulsa tersebut tanpa izin.

Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf A jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 UU 8 tahun 2009 perlindungan konsumen, dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.

Hingga saat ini polisi menaksir kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai triliunan. Angka ini berasal dari duit yang diduga diraup dari produk-produk yang dijual perusahaan penyedia konten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×