Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus pencurian pulsa. Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim), Sutarman hari ini di Jakarta, Kamis (29/3).
Penyidik mengaku sudah mengantongi nama tersangka baru itu, namun baru akan diumumkan pada saat yang tepat. "Akan ada tersangka baru, tetapi kami masih telusuri lagi," jelas Sutarman.
Saat ini, kepolisian sudah mengumumkan tiga tersangka yang berasal dari perusahaan content provider, yaitu Direktur Utama PT Colibri Nework, berinisial NHB, serta Direktur Utama PT Multiplayer berinisial WMH. Tersangka lainnya merupakan Vice President PT Telkomsel berinisial KP.
Selain itu, kepolisian sudah memeriksa beberapa pejabat dari perusahaan penyedia content provider seperrti, PT Axiata Tbk, dan tiga perusahaan lainnya.
Kasus pencurian pulsa ini bermula dari pengaduan masyarakat, terkait tersedotnya pulsa mereka setelah melakukan registrasi pada content provider.
Atas kejahatan ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf A jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 UU 8 tahun 2009 perlindungan konsumen. Dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.
Hingga saat ini polisi menaksir kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah. Angka ini berasal dari uang yang diduga diraup dari produk perusahaan content provider.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News