kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok, kartu kompensasi kenaikan BBM dibagikan


Rabu, 05 Juni 2013 / 22:11 WIB
Besok, kartu kompensasi kenaikan BBM dibagikan
ILUSTRASI. Opsi Paling Hemat di Serinya, Cek Harga Sepeda Gunung Polygon Cascade 2 Terkini


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah siap merealisasikan program kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi untuk rakyat miskin. Mulai besok (6/6), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang digunakan sebagai kartu identitas (ID) untuk penerima dana kompensasi mulai dibagikan. Pada tahap awal, kartu ini akan dipakai untuk mengambil beras miskin (Raskin).

Menurut Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, kartu KPS ini untuk sementara hanya bisa digunakan khusus untuk raskin. “Tetapi bukan tidak mungkin kartu tersebut juga akan digunakan untuk program lainnya. Ini jika pada perkembangannya nanti pendanaan untuk program perlindungan sosial lainnya disetujui DPR,” kata Agung.

Jadi untuk program kompensasi lain seperti Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PHK) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), kartu ini belum siap untuk digunakan. Namun, Agung bilang, kartu PKS itu nantinya akan dikembangkan fungsinya untuk mengambil kompensasi lainnya itu jika DPR sudah mengetok palu dan menyetujui semua program kompensasi itu.

Politisi Gokar ini menjelaskan bahwa ada atau tidaknya program perlindungan sosial, raskin tetap dibagikan kepada masyarakat. Sebab, dana raskin sudah tersedia lebih dulu. "Kalau raskin tidak perlu menunggu pengesahan. Raskin ini hanya lebih memodernisasi dan menjamin ketepatan sasaran, kecepatan distribusi. Jadi tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Inilah gunanya kartu itu," katanya.

Raskin merupakan salah satu program perlindungan sosial yang disiapkan pemerintah akibat kenaikan harga BBM. Pemerintah menaikannya dari 12 kali per tahun menjadi 15 kali tahun ini. Tahun depan, terhitung sejak Januari 2014, jatah raskin yang sebelumnya 15 kg menjadi 20 kg. Pemerintah mengalokasikan program senilai Rp 4-5 triliun ini untuk 15,5 juta rumah tangga miskin sasaran di seluruh Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×