kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 18.029   31,00   0,17%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

Besok, BKPM panggil Pukuafu dan Masbaga


Kamis, 21 Juli 2011 / 18:42 WIB
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO) Herwanto Sutanto. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can


JAKARTA. Badan Koordinasi Penananaman Modal (BKPM) akan memanggil PT Pukuafu dan PT Masbaga terkait pengalihan 2,2% saham PT Newmont Nusa Tenggara milik PT Pukuafu, Jumat (22/7). BPKM sendiri sudah memanggil PT Newmont.

Kepala BKPM Gita Wirjawan menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran divestasi saham Newmont. Dia berharap, divestasi saham Newmont tersebut tidak sampai mematahkan argumen bahwa nasional harus menguasai 51% saham Newmont. "Itu kan semangat yang ada di klausul divestasi di kontrak karya," katanya, (21/7).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Gita mengungkapkan, Newmont telah mengakui telah memberikan pinjaman uang untuk membeli saham divestasi tersebut. Sebagai imbalnya, dia bilang Newmont memperoleh pendelegasian hak suara.

Gita bilang, praktik pendelegasian hak suara ini merupakan hal yang lazim terjadi. Cuma, dia mengatakan, pendelegasian suarat ini apakah benar-benar bisa mematahkan hak suara pemerintah Indonesia yang menguasai 51% saham Newmont.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×