kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pukuafu mengajukan banding


Senin, 11 Juli 2011 / 09:00 WIB
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perebutan saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak ada habisnya. Kalah di tingkat pertama, kini PT Pukuafu Indah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Akhir Juni lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan PT Pukuafu Indah terhadap PT Newmont Indonesia Limited (NIL) dan PT Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) terkait hak prioritas atas 49% saham pendiri milik NNT. Anak perusahaan Merukh Enterprise itu belum mau menerima kekalahannya, dan lantas mengajukan banding.

Kuasa Hukum Pukuafu, Thomas Kopong Mukin menilai bahwa putusan hakim yang menolak gugatan hak prioritas 49% saham itu bertentangan dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya yang menyatakan Pukuafu berhak atas 31% saham divestasi Newmont.

Padahal dari 49% saham pendiri tersebut, termasuk pula 31% saham divestasi yang dimenangkan oleh Pukuafu sebelumnya. "Inilah dasar hukum kami mengajukan banding," tutur Thomas. Ia berharap di Pengadilan Tinggi Jakarta bisa jeli melihat alasan banding Pukuafu ini.

Pada akhir tahun lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan memang menyatakan Pukuafu berhak atas 31% saham divestasi Newmont. Dalam putusannya, pemegang saham NNT yakni NIL dan NTMC sebagai pemegang saham asing NNT disebutkan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan saham divestasi kepada Pukuafu.

Sedangkan, akhir Juni lalu dalam putusan hak prioritas 49% saham pendiri milik NNT ini, hakim menyatakan Pukuafu tidak memiliki hak prioritas atas pengalihan 49% saham pendiri NNT tersebut.

Alasannya, berdasarkan pasal 24 ayat 3 dalam Kontrak Karya, jelas tercantum bahwa hal prioritas untuk tawaran pembelian saham divestasi hanya ada pada Pemerintah Republik Indonesia.

Kalau pun seandainya pemerintah tidak bersedia, hak untuk membeli saham divestasi tersebut seharusnya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan oleh WNI.

Menanggapi pengajuan banding Pukuafu ini, NIL dan NTMC tidak gentar. Kuasa Hukum NIL dan NTMC, Romi Emirat, menandaskan bahwa putusan hakim yang menyatakan Pukuafu tidak memiliki hak prioritas atas 49% saham NNT sudah tepat karena memang sesuai dengan perjanjian kontrak karya.

Ia menghargai langkah banding yang diambil oleh Pukuafu. Karena itu merupakan hak dari pihak yang kalah di pengadilan. "Kami akan melawan dalil-dalil yang akan diajukan Pukuafu di PT DKI Jakarta nanti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×