kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Besok BG kemungkinan tak penuhi panggilan KPK


Kamis, 29 Januari 2015 / 21:44 WIB
Besok BG kemungkinan tak penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Manfaat daun singkong untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisaris Jenderal Budi Gunawan kemungkinan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (30/1/2015) besok. Kuasa hukum Budi, Razman Arif Nasution, mengatakan, kliennya belum dapat memastikan apakah akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.  

"Sepertinya belum (akan hadir) lah," ujar Razman, saat dihubungi, Kamis (29/1/2015) malam. 

Razman mengatakan, Budi masih akan fokus pada proses praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2015) mendatang. Menurut dia, sebaiknya Budi menyelesaikan proses praperadilan terlebih dahulu sebelum diperiksa sebagai tersangka. 

"Kan masih ada praperadilan. Idealnya selesai dulu putusannya. Kalau kita bicara hukum yang ideal, ya," ujar dia. 

Namun, hingga kini Razman mengaku belum mendapatkan informasi apakah surat panggilan dari KPK telah diterima oleh kliennya atau belum. 

"Saya belum tahu, akan saya lacak dulu. Ini saya segera meluncur ke kediamannya," kata Razman. 

Sebelumnya diberitakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Budi sebagai tersangka pada Jumat besok. Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan pada 26 Januari 2015.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. 

Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×