Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Komjen Pol Budi Gunawan pada Jumat (30/1) besok. Budi Gunawan diperiksa sebagai terdakwa kepemilikan rekening gendut dan gratifikasi.
Kepala Pemberitaan dan Hubungan Masyarakat KPK Priharsa Nugraha membenarkan rencana pemeriksaan Budi Gunawan oleh KPK. "Iya, informasi dari penyidik, besok diperiksa sebagai tersangka," katanya, Kamis (29/1).
KPK sebelumnya telah mengatakan, sudah melakukan penyelidikan kasus yang menjerat calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sejak Juli 2014. Hasilnya pada Senin (12/1), KPK meyakini ada tindak pidana yang dilakukan Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006.
"Setengah tahun lebih kita lakukan penyelidikan transaksi mencurigakan," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News