kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Besok Andi Mallarangeng kembali diperiksa KPK


Rabu, 16 Oktober 2013 / 19:24 WIB
Besok Andi Mallarangeng kembali diperiksa KPK
ILUSTRASI. Manfaat ikan salmon untuk kesehatan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng (AAM) pekan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Olahraga Hambalang.

"Ada panggilan untuk AAM sebagai tersangka pekan ini," ujar Johan saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Herry Pontoh pengacara Andi membenarkan adanya pemanggilan terhadap kliennya besok. "Iya akan diperiksa besok (Kamis, 17/10) jam 10.00 WIB", ujar Herry.

Sebelumnya, pada Jumat (11/10) lalu, Andi pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Pada saat itu, ia mengaku bahwa ia siap ditahan KPK. Namun demikian, KPK pun belum melakukan penahanan terhadap dirinya. Menurut Johan, penahanan Andi saat itu belum diperlukan oleh KPK. Ketika ditanyai apakah KPK akan melakukan penahanan terhadap Andi besok, Johan pun belum bisa memastikan.

Andi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Desember 2012. Sebelumnya, Andi telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada bulan April lalu. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Adapun hingga kini, ada empat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK terkait kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Namun, KPK baru menahan satu orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora, Dedy Kusdinar. Sedangkan tiga tersangka lainnya, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad, mantan anggota DPR Anas Urbaningrum, termasuk Andi pun masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×