kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Andi Mallarangeng katakan dirinya tidak bersalah


Jumat, 11 Oktober 2013 / 10:32 WIB
Andi Mallarangeng katakan dirinya tidak bersalah
ILUSTRASI. Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Jumat (11/10) dirinya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang.

"Hari ini saya dipanggil oleh KPK sebagai tersangka dan saya hadir. Memang sejak dari dulu saya katakan, akan bekerja sama penuh. Saya ingin agar semua proses hukum ini bisa segera selesai dan tuntas, jelas siapa yang salah dan yang tidak salah," ujar dia kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/10).

Meski demikian, kepada wartawan juga Andi yakin bahwa dirinya tidak bersalah. "Saya tidak tahu sampai sekarang ini apa yang dituduhkan kepada saya, tetapi saya yakin saya tidak salah. Dan saya akan tetap mengikuti semua prosedur yang ditentukan KPK," tambah Andi.

Dalam kasus proyek Hambalang, Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Adapun hingga kini, ada empat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK terkait kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Namun, KPK baru menahan satu orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora, Dedy Kusdinar.

Sedangkan tiga tersangka lainnya masih bisa menhirup udara bebas. Mereka adalah Andi Alfian Malarangeng, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad, dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×