kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Andi Mallarangeng belum juga ditahan oleh KPK


Jumat, 11 Oktober 2013 / 17:45 WIB
Andi Mallarangeng belum juga ditahan oleh KPK
ILUSTRASI. IHSG naik 58,68 poin atau 0,82% ke 7.251,998 di akhir sesi pertama hari ini (9/6)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Olahraga Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malarangeng tidak langsung di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi keluar dari Gedung KPK pada pukul 16:55 WIB dan pulang menggunakan mobil Pajero putih bernomor polisi B 891 NON. Sebelum meninggalkan Gedung KPK, ia sempat menjelaskan pemeriksaannya hari ini. Andi sempat bilang, dia hanya ditanyai penyidik KPK dengan pertanyaan yang pernah diajukan pada pemeriksaan sebelumnya.

"Saya menjalani pemeriksaan oleh KPK. Saya ditanyai mengenai penyidikan dan pertanyaan-pertanyaan terdahulu soal anggaran dan sebagainya," jelas Andi kepada wartawan, Jumat (11/10).

Lebih lanjut Andi menjelaskan, dia ingin agar perkara dan persoalan ini cepat selesai agar ada kejelasan mengenai siapa yang salah dan siapa yag tidak salah. Namun Andi tidak menjawab ketika ditanyai wartawan perihal batalnya penahanan terhadap dirinya hari ini.

Meski demikian, ia mengaku selalu siap mengikuti prosedur yang telah ditetetapkan oleh KPK. "Jadi, kalau hari ini pun saya siap (ditahan). Kalau besok dipanggil lagi, siap lagi," ujarnya.

Andi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Desember 2012. Sebelumnya, Andi telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada bulan April lalu. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Adapun hingga kini, ada empat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK terkait kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Namun, KPK baru menahan satu orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora, Dedy Kusdinar. Sedangkan tiga tersangka lainnya, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad, mantan anggota DPR Anas Urbaningrum, dan Andi pun masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×