Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pasca menerima hasil akhir perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memastikan untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan Menpora Andi A. Mallarangeng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, sesuai standar operasional prosedur (SOP) di institusinya, setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pasti akan ditahan.
"Kami taat pada asas urutan prosedur. Setelah ini kami akan panggil Mantan Menpora Andi Mallarangeng," kata Abraham dalam keterangan persnya saat menerima hasil perhitungan kerugian negara proyek Hambalang dari Ketua BPK Hadi Purnomo di kantornya, Rabu (4/9).
Meski hingga kini surat panggilan terhadap Andi masih belum dikirim, tetapi ia menjanjikan langkah progresif berupa penahanan akan segera dilakukan.
Abraham bilang, pengiriman surat pemanggilan itu hanya tinggal menunggu koordinasi dengan Deputi Penindakan KPK. Sayang, ia tak memberi kepastian kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
"Yang jelas pekan ini masih ada tiga hari, Insya Allah minggu depan Anda bisa mengakses informasinya," imbuhnya.
Hingga kini di antara 4 tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait kasus Hambalang, baru Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar saja yang sudah dilakukan penahanan.
Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepada Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News