kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok, Ahok serahkan nama calon Wagub ke Mendagri


Senin, 24 November 2014 / 11:59 WIB
Besok, Ahok serahkan nama calon Wagub ke Mendagri
ILUSTRASI. Foto udara kondisi sungai yang sudah berdekatan dengan pantai akibat aktivitas penambangan pasir, di kawasan Pasir Jambak, Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/11/2018). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal mengajukan nama calon Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Basuki atau Ahok berhak memilih wakilnya sendiri.
 
"Selasa (25/11) besok, saya kirim surat (pengajuan Wagub) ke Mendagri," kata Basuki, di Balaikota, Senin (24/11).

Sebelum mengajukan nama calon Wagub nya ke Mendagri, Basuki bakal berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden RI Joko Widodo. Basuki hari ini akan bertemu Presiden Jokowi pada pertemuan seluruh Gubernur se-Indonesia di Istana Bogor.

Saat Jokowi berpamitan dengan beberapa pejabat DKI di Balaikota beberapa waktu lalu, Basuki juga telah memperkenalkan Sarwo Handayani, Ketua TGUPP menjadi calon Wagub-nya.

Sebelumnya, Basuki memastikan calon wakil gubernur DKI bukan berasal dari kalangan partai politik. Menurut dia, lebih baik, Wagub DKI berasal dari kalangan birokrat untuk menghindari adanya kepentingan politik.

Dia membeberkan beberapa kriteria calon pendampingnya di Ibu Kota. Basuki mengisyaratkan calon Wagub DKI-nya adalah seorang perempuan, senior, pengalaman di birokrat, dan bukanlah seorang "penjilat".

Beberapa kali Basuki mengarah kepada mantan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani. Wanita yang karib disapa Yani pun berulang kali disebut Basuki sebagai calon Wagub DKI yang ideal untuk membangun Jakarta Baru.

Dalam Perppu Nomor 1 tahun 2014 pasal 170 ayat (1), disebutkan pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kemudian pada Pasal 171 ayat (1) juga disebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Artinya Basuki kini hanya memiliki waktu sampai 4 Desember untuk mengusulkan nama wagub.

Sementara, Pasal 171 ayat (2) berbunyi Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri. Kemudian, Pasal 172 ayat (1) menyebutkan Wakil Gubernur dilantik oleh Gubernur. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×