kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Besan SBY mendapat pembebasan bersyarat


Jumat, 20 Agustus 2010 / 16:10 WIB
Besan SBY mendapat pembebasan bersyarat


Reporter: Hans Henricus | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar membenarkan Aulia Pohan mendapat bebas bersyarat. Dengan kata lain, saat ini besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa menghirup udara bebas.

Patrialis mengungkapkan, bukan cuma Aulia Pohan yang mendapat bebas bersyarat, keempat rekannya yaitu Taslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea, dan Maman Sumantri juga mendapat status serupa. "Semuanya sudah mendapat bebas bersyarat kemarin," ujar Patrialis usai melihat kondisi Syaukani HR di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jumat (20/8).

Menurut Patrialis, keempat terpidana kasus penyelewengan dana Bank Indonesia memang sudah waktunya mendapat pembebasan bersyarat dan sesuai dengan penghitungan masa pidana yang dijalani keempat terpidana oleh Dirjen Pemasyarakatan. "Beliau sudah melakukan penelitian dan pengkajian," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Patrialis menambahkan, untuk mendapat pembebasan bersyarat harus menjalani paling tidak 2/3 dari masa pidana penjara. Kemudian, apabila memiliki kewajiban membayar denda kepada negara maka harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum menjalani bebas bersyarat. Selain itu, pihak keluarga harus menjamin orang yang menerima pembebasan bersyarat tidak melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×