kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   -24.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.195   57,00   0,35%
  • IDX 7.898   -32,88   -0,41%
  • KOMPAS100 1.110   -7,94   -0,71%
  • LQ45 821   -5,85   -0,71%
  • ISSI 266   -0,63   -0,24%
  • IDX30 424   -3,04   -0,71%
  • IDXHIDIV20 487   -3,38   -0,69%
  • IDX80 123   -1,10   -0,89%
  • IDXV30 126   -1,56   -1,22%
  • IDXQ30 137   -1,32   -0,96%

Besan SBY mendapat pembebasan bersyarat


Jumat, 20 Agustus 2010 / 16:10 WIB
Besan SBY mendapat pembebasan bersyarat


Reporter: Hans Henricus | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar membenarkan Aulia Pohan mendapat bebas bersyarat. Dengan kata lain, saat ini besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa menghirup udara bebas.

Patrialis mengungkapkan, bukan cuma Aulia Pohan yang mendapat bebas bersyarat, keempat rekannya yaitu Taslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea, dan Maman Sumantri juga mendapat status serupa. "Semuanya sudah mendapat bebas bersyarat kemarin," ujar Patrialis usai melihat kondisi Syaukani HR di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jumat (20/8).

Menurut Patrialis, keempat terpidana kasus penyelewengan dana Bank Indonesia memang sudah waktunya mendapat pembebasan bersyarat dan sesuai dengan penghitungan masa pidana yang dijalani keempat terpidana oleh Dirjen Pemasyarakatan. "Beliau sudah melakukan penelitian dan pengkajian," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Patrialis menambahkan, untuk mendapat pembebasan bersyarat harus menjalani paling tidak 2/3 dari masa pidana penjara. Kemudian, apabila memiliki kewajiban membayar denda kepada negara maka harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum menjalani bebas bersyarat. Selain itu, pihak keluarga harus menjamin orang yang menerima pembebasan bersyarat tidak melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×