Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Panghegar Kana Legacy terus bergulir. Setelah melakukan verifikasi, tim pengurus PKPU Panghegar menyatakan total tagihan perusahaan properti yang memiliki proyek di Bandung dan Bali itu Rp 500 miliar.
Jaskur Galampa, salah seorang pengurus PKPU Panghegar, mengatakan, tagihan sebesar Rp 500 miliar dari hasil verifikasi itu bersifat sementara.
"Ada beberapa tagihan yang bermasalah, sebagai contoh dari PT Beringin Srikandi Finance (BSF) yang nilai tagihannya belum pasti," ujar Jaskur, Rabu kemarin (2/9).
Panghegar setidaknya menanggungĀ tagihan sekitar Rp 300 miliar dari BSF. Namun, belum seluruh tagihan itu diakui lantaran posisi BSF sebagai kreditur masih dipertanyakan, apakah masuk dalam kreditur konkuren atau kreditur separatis.
"Mengenai masalah itu akan kami bahas lebih lanjut dengan dua pihak agar pasti," jelas Jaskur.
Selain BSF, Panghegar juga memiliki tagihan dari 180 kreditur konkuren, yakni pembeli unit kondotel Dago Resort dan satu kreditur separatis, PT Bank Rakyat Indonesia.
Meski masih membuka verifikasi tagihan lanjutan, Panghegar telah siap mengajukan proposal perdamaian. Namun, Jaskur bilang, kini Panghegar masih merevisi proposal perdamaian yang akan diajukan agar lebih spesifik.
Sekadar gambaran, Panghegar menawarkan dua opsi kepada kreditur konkuren untuk pembayaran.
Pertama, meminta pembeli unit melakukan penyetoran kembali (top up) sejumlah dana atas nilai properti yang dibeli demi penyelesaian proyek. Tawaran iniĀ lantaran investasinya sudah naik dibanding sebelumnya.
Kedua, dengan menjual kembali unit kondotel setelah proyek selesai melalui surat kuasa jual pembeli yang diberikan kepada debitur.
Sementara untuk kreditur separatis, debitur akan menjual aset jaminan untuk melunasi sisa kewajiban. Jika ada sisa tagihan, akan diselesaikan setelah pembangunan kondotel Dago Resort rampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News