Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. PT Berlian Laju Tanker tengah cemas. Pasalnya, perusahaan yang memiliki kode emiten BLTA ini terancam pailit setelah beberapa krediturnya mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Para kreditur itu antara lain, PT Trojan International, PT Pacific Indocorpora, PT Samitra Artha Laksita, Feryanto Fulbertus, Nico Handoyo dan Agustinus Gondowijoyo. Keenam kreditur itu mengajukan permohonan pembatalan itu lantaran, hak-haknya belum dipenuhi oleh BLTA.
Sekadar informasi, keenam kreditur tersebut merupakan pemegang obligasi BLTA yang sampai saat ini belum juga menerima pembayaran. Padahal homologasi telah terjadi sejak 22 Maret 2013 silam.
"Nilai obligasi tersebut mencapai Rp 500 miliar," ungkap Muhammad Ashar, kuasa hukum keenam kreditur kepada KONTAN, Kamis (12/8).
Saat dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pihak pemohon ini telah diakui sebagai konkuren. Sehingga Obligasi seharusnya tetap dianggap sebagai utang dan harus dilunasi.
Hingga layangan pembatalan perdamaian ini dilayangkan pun, Ashar mengaku pihak debitur masih belum menunjukkan itikad baiknya. "Belum ada pembayaran atau cicilan selama homologasi," tambah dia.
Memang, lanjut Ashar, debitur yang merupakan perusahaan besar merasa sulit untuk membayar obligasi tersebut. Pasalnya, keadaan ekonomi global yang tak mendukung.
Hal tersebut pun diakui BLTA pada saat Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Dalam RUPO tersebut selain dihadiri oleh pemegang obligasi, rapat tersebut juga mengundang kreditur pemegang hak kebendaan (separatis) diantaranya dari PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk. Debitur menjelaskan bahwa armada kapal operasionalnya hanya tersisa tiga unit.
Mengingatkan saja, pada 3 Juli 2013 BLTA resmi berstastus PKPU. Saat itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dari Bank Mandiri dimana, BLTA tercatat memiliki utang ke Bank Mandiri senilai Rp 250 miliar.
Selain itu, BLTA juga memiliki utang ke kreditur lain. Misal, utang ke PT Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 99,9 miliar, lalu ke PT Bank Mizuho Indonesia senilai Rp 127,4 miliar, dan utang kepada PT Bank BCA Syariah sebesar Rp 46,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News